Minggu, 22 Desember 2013

PKN


FUNGSI PRESIDEN SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN DAN KEPALA NEGARA

Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan:
membentuk Kabinet,
mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu Presiden, menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya,
Melaksanakan APBN, program pembangunan,
melaksanakan TAP MPR.
(lihat UUD R tahun1945 dan penjelasannya)

selebihnya adalah fungsi presiden sebagai kepala negara:
Presiden sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara,
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.,
menyatakan keadaan bahaya,
Presiden mengangkat Duta dan Konsul,
Presiden menerima Duta negara lain,
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi,
memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Lihat Pasal-pasal: 10, 11, 12, 13, 14, 15 UUD RI Tahun 1945)
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekwensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara



Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.Beliau digaji sekitar 60 juta perbulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar