BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Angka
Kematian Ibu (AKI) merupakan barometer pelayanan kesehatan di suatu negara.
Bila angka kematian ibu masih tinggi berarti pelayanan kesehatan ibu belum
optimal. Sebaliknya bila AKI rendah berarti pelayanan kesehatan ibu sudah baik.
Tingginya AKI di Indonesia menempatkan upaya penurunan AKI sebagai prioritas. Buku
panduan Bidan Tingkat Desa tahun 1990, menunjukkan bahwa tujuan utama
penempatan bidan di desa adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam
rangka menurunkan angka kematian ibu, bayi dan balitanya, dan angka kelahiran
serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. Sasaran
penempatan BDD yaitu desa yang mempunyai masalah kesehatan yang lebih besar
seperti tingkat kematian ibu, bayi dan anak balita yang tinggi serta angka
kelahiran yang tinggi. Persalinan merupakan kejadian fisiologis yang prosesnya
dapat berjalan dengan aman jika penolong persalinan dapat memantau persalinan
untuk mendeteksi dini terjadinya komplikasi. Safe motherhood th 1990, salah
satu terobosannya adl menempatkan bidan di setiap desa dan melatih dukun
dilengkapi dg dukun kit, shg diharapkan dukun mampu dan mau menerapkan
persalinan 3 bersih (bersih tempat, alat, dan cara).
|
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa saja program kemitraan bidan dan
dukun bayi di Desa Weton Wetan?
2.
Apa kendala yang dialami dalam
pelaksanaan kemitraan dukun bayi dan bidan di Desa Weton Wetan?
3.
Program apa saja yang ada di Desa Weton
Wetan dalam kemitraan dukun?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui program kemitraan bidan dan
dukun bayi di Desa Weton Wetan.
2.
Mengetahui kendala yang dialami dalam
pelaksanaan kemitraan dukun bayi dan bidan di Desa Weton Wetan.
3.
Menerapkan program kemitraan yang baik
dan efisien antara bidan dan dukun bayi.
D.
Manfaat
1.
Mahasiswa mampu mengetahu pentingnya
kemitraan antara dukun dan bidan.
2.
Mahasiswa mampu mengetahui kendala dalam
pelaksanaan kemitraan dukun dan bidan.
3.
Mahasiswa mampu menerapkan program
kemitraan yang baik dan efisien di Desa Weton Wetan.
BAB
II
TINJAUAN
TEORI
A. Pengertian
Dukun Bayi
Dukun merupakan salah satu program
sebagai upaya untuk meningkatkan cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga
kesehatan. Menurut Kusnada Adimihardja,
dukun bayi adalah seorang
wanita atau pria yang menolong persalinan. Kemampuan ini diperoleh secara turun
menurun dari ibu kepada anak atau dari keluarga dekat lainnya. Cara mendapatkan
keterampilan ini adalah melalui magang dari pengalaman sendiri atau saat
membantu melahirkan. Suparlan,
mengatakan bahwa dukun mempunyai ciri-ciri, yaitu:
1. pada umumnya terdiri dari orang
biasa,
2. pendidikan tidak melebihi pendidikan
orang biasa, umumnya buta huruf,
3. pekerjaan sebagai dukun umumnya
bukan untuk tujuan mencari uang tetapi karena ‘panggilan’ atau melalui
mimpi-mimpi, dengan tujuan untuk menolong sesama,
4. di samping menjadi dukun, mereka
mempunyai pekerjaan lainnya yang tetap. Misalnya petani, atau buruh kecil
sehingga dapat dikatakan bahwa pekerjaan dukun hanyalah pekerjaan sambilan,
5. ongkos yang harus dibayar tidak
ditentukan, tetapi menurut kemampuan dari masingmasing orang yang ditolong
sehingga besar kecil uang yang diterima tidak sama setiap waktunya,
6. umumnya dihormati dalam masyarakat
atau umumnya merupaka tokoh yang berpengaruh, misalnya kedudukan dukun bayi
dalam masyarakat.
B. Pengertian
Bidan
|
C. Pengertian
Kemitraan Bidan dengan Dukun
Kemitraan bidan dengan dukun adalah suatu bentuk
kerjasama bidan dengan dukun yang saling menguntungkan dengan prinsip
keterbukaaan, kesetaraan, dan kepercayaan dalam upaya untuk menyelamatkan
ibu dan bayi, dengan menempatkan bidan
sebagai penolong persalinan dan mengalihfungsikan dukun dari penolong
persalinan menjadi mitra dalam merawat
ibu dan bayi pada masa nifas, dengan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat
antara bidan dengan dukun, serta melibatkan seluruh unsur/elemen masyarakat
yang ada.
Keberhasilan dari kegiatan kemitraan Bidan – Dukun adalah
ditandai dengan adanya kesepakatan antara Bidan dan dukun dimana dukun akan
selalu merujuk setiap ibu hamil dan bersalin yang datang. serta akan membantu
bidan dalam merawat ibu setelah bersalin dan bayinya. Sementara Bidan sepakat
untuk memberikan sebagian penghasilan dari menolong persalinan yang dirujuk
oleh dukun kepada dukun yang merujuk dengan besar yang bervariasi. Kesepakatan
tersebut dituangkan dalam peraturan tertulis disaksikan oleh pempinan daerah
setempat (Kepala Desa, Camat).
Langkah – langkah program kemitraan Bidan – Dukun :
1.
Tingkat
Propinsi : 1. Penyusunan Juknis; 2. Sosialisasi kepada dinkes Kab/Kota dan
Lintas Sektor; 3. Fasilitasi ke Kab/Kota dan 4. Evaluasi
2.
Tingkat
Kab/Kota : 1. Sosialisasi kepada lintas sektor; 2. Pembekalan Teknis dan 3.
Pemantauan
3.
Tingkat Kecamatan/Puskesmas : 1.
Sosialisasi kepada lintas sektor tingkat kecamatan dan desa; dan 2. Pemantauan
dan Evaluasi
4.
Tingkat
Desa : 1. Sosialisasi dan kesepakatan; 2. Pembekalan dan magang dukun; 3. Dana
bergulir; Pertemuan rutin bidan – dukun (andy
yussianto).
Menurut Robert Davies, adalah suatu
kerjasama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi
untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam kerjasama tersebut ada kesepakatan
tentang komitmen dan harapan masing- masing tentang peninjauan kembali terhadap
kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat, dan saling berbagi, baik dalam
resiko maupun keuntungan yang diperoleh. (Notoatmodjo, 2003:105). Dari batasan
ini ada tiga kata kunci dalam kemitraan yakni:
1. kerjasama antara kelompok, organisasi, dan
individu
2. bersama- sama mencapai tujuan
tertentu (sesuai kesepakatan)
3. saling menanggung resiko dan
keuntungan.
Membangun sebuah kemitraan, harus didasarkan pada hal-hal
berikut:
1. kesamaan perhatian (common interest)
atau kepentingan
2. saling mempercayai dan saling menghormati,
3. tujuan yang jelas dan terukur
4. kesediaan untuk berkorban baik
waktu, tenaga, maupun sumber daya lain.
D. Tujuan
Kemitraan Dukun dan Bidan
1. Tujuan Umum
Meningkatnya akses ibu dan bayi thd yankes berkualitas.
2. Tujuan khusus
a. Meningkatnya yan antenatal, persalinan,
nifas, dan rujukan oleh dukun ke tenaga
kesehatan yang kompeten
b. Meningkatnya alih peran dukun dari
penolong persalinan menjadi mitra bidan dalam merawat bufas dan bayinya
c. Meningkatnya peran dukun sebagai
kader kesehatan ibu dan BBL
E. Sasaran
1. Pengelola
dan Penanggung Jawab Program KIA/KB, Promkes dan Perencanaan di Propinsi, Kab/Kota dan
Puskesmas.
2. Lintas
Sektor terkait di setiap jenjang administrasi (disesuaikan kondisi setempat)
3. Bidan
koordinator dan bidan puskesmas
F.
Dasar
Hukum
1. Undang-undang
No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Peraturan
Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
3. Undang-undang
No. 32 tentang tahun 2004 Pemerintah Daerah.
4. Keputusan
Menteri Kesehatan No. 900 tahun 2002 tentang Registrasi danPraktek Bidan.
5. Keputusan
Menteri Kesehatan No. 1457 tahun 2003 tentang StandarPelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota.
6. Kepmenkes
369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan.
7. Kepmenkes
938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang standar asuhan kebidanan
G.
Kebijakan
1.
Setiap bulin dan BBL memperoleh yan dan
pertolongan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dalam pertolongan persalinan
2.
Kemitraan bidan dengan dukun dilaksanakan
untuk meningkatkan akses dan kualitas yan kes ibu dan BBL oleh nakes.
3.
Seluruh dukun yang ada dilibatkan dalam
suatu bentuk kerjasama yang menguntungkan antara bidan dengan dukun dalam
bentuk kemitraan.
H.
Mekanisme
kerja
1. Inventarisasi
semua bidan dengan dukun terkait dengan penyelenggaraan dan pencapaian program
kesehatan ibu dan BBL
2. Menyamakan
persepsi antara bidan dengan dukun, dimana peran dukun tidak kalah penting dengan
perannya dulu
3. Menetapkan
peran dan tanggung.jawab bidan dengan dukun sesuasi dengan lingkup dan
kemampuannya. Perubahan peran baru perlu adaptasi dan hubungan interpersonal yang
baik antara bidan dengan dukun
4. Membuat
kesepakatan tertulis tentang peran dan tugas antara bidan dengan dukun diketahui
oleh kepala desa / toma
5. Menyusun
rencana kerja kegiatan kemitraan dengan menetapkan pembagian tugas sesuai
dengan peran dan tanggung jawabnya
6. Mensosialisasikan
kesepakataan kemitraan bidan dengan dukun
7. Melaksanakan
kegiatan kemitraan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
8. Memantau dan menilai hasil kegiatan kemitraan yang
dicapai dan pengembannya
I.
Ruang
Lingkup Kemitraan Bidan dengan Dukun
Ruang
lingkup kegiatan mencakup masukan, proses dan luaran program.
1. Input
Meliputi
penyiapan tenaga, penyiapan biaya operasional, penyiapan sarana kegiatan bidan
dan saran dukun, serta metode /mekanisme pelaksanaan kegiatan.
2. Proses
Proses
yang dimaksudkan adalah lingkup kegiatan kerja bidan dan kegiatan
dukun.Kegiatan bidan mencakup aspek teknis kesehatan dan kegiatan dukun
mencakup aspek non teknis kesehatan. Tugas dukun ditekankan pada alih peran
dukun dalam menolong persalinan menjadi merujuk ibu hamil dan merawat ibu nifas
dan bayi baru lahir berdasarkan kesepakatan antara bidan dengan dukun.
a.
Aspek teknis kesehatan adalah aspek
proses pengelola dan pelayanan program KIA
1)
Pengelolaan (manajemen) program KIA
adalah semua kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
penilaian (evaluasi) program kesehatan ibu dan anak masuk KB.
2)
Pelayanan kesehatan ibu dan anak,
mencakup kegiatan yang dilakukan bidan dalam melaksanakan asuhan kebidanan
sesuai wewenang, etika, tanggung jawab bidan.
b.
Aspek non kesehatan adalah :
1)
Menggerakkan dan memberdayakan ibu,
keluarga dan masyarakat
2)
Memberdayakan tradisi setempat yang
positif berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak .
3)
Menghilangkan kebiasaan buruk yang
dilakukan pada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir
3. Output
Kemitraan
bidan dengan dukun adalah pencapaian target upaya kesehatan ibu dan anak antara
lain :
a.
Meningkatnya dukungan berbagai pihak
(LP/LS) terkait.
b.
Meningkatnya jumlah bidan dengan dukun
yang bermitra
c.
Meningkatkan rujukan oleh dukun
d.
Meningkatnya cakupan pertolongan
persalinan
e.
Meningkatnya deteksi risti / komplikasi
oleh masyarakat.
J.
Perencanaan
1. Langkah-langkah
dalam perencanaan adalah :
a.
Identifikasi potensi dan masalah yang
terjadi meliputi :
1)
Jumlah ibu hamil, bersalin, nifas dan
bayi baru lahir
2)
Cakupan hasil kegiatan program KIA
3)
Jumlah bidan dengan dukun dalam satu
wilayah
4)
Kompetensi tenaga yang ada di desa
5)
Kelengkapan sarana, alat dan bahan habis
pakai
6)
Sarana transportasi rujukan
7)
Sistem pembiayaan (tabulin, dasolin)
8)
Dukungan kebijakan, kelembagaan dan
partisipasi masyarakat
9)
Sosial budaya
b.
Analisis masalah dapat dilakukan dengan
mengacu kepada hasil identifikasi potensi dan masalah yang menitikberatkan pada
:
1)
Adanya persalinan oleh dukun
2)
Cakupan persalinan nakes yang rendah
3)
Jumlah dukun lebih banyak daripada bidan
4)
Desa yang tidak mempunyai bidan/bidan
tidak tinggal di tempat
5)
Melakukan analisa hasil kegiatan
terhadap target.
c.
Alternatif Pemecahan masalah.
1)
Alternatif pemecahan masalah dilakukan
berdasarkan temuan masalah.
2)
Beberapa alternatif pemecahan yang ada,
pada akhirnya akan dibahas untuk memperoleh upaya yang paling tepat untuk
mengatasi masalah tersebut dengan melibatkan sumber daya yang ada baik lintas program/lintas
sektor maupun tokoh-tokoh informal.
d.
Penyusunan rencana kerja (Plan of Action).
1)
Penyusunan rencana kerja berdasarkan
masalah yang ditemukan dari aspek kemitraan. Plan of Action (POA) dipilih dari kegiatan yang secara operasional
memungkinkan untuk dilaksanakan.
2)
POA terdiri dari uraian kegiatan
meliputi : kegiatan, tujuan, sasaran, waktu, biaya dan penanggung jawab.
K.
Pelaksanaan
Memfasilitasi
terciptanya kemitraan bidan dengan dukun, perlu dilakukan kegiatan secara
sistematik dan terkoordinasi agar efektif dan efisien. Adapun kegiatan pokok
yang harus dilakukan ádalah :
1. Tingkat
Provinsi :
a.
Penyusunan Juknis
Berpedoman
pada juknis Nasional disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
b.
Sosialisasi
1)
Tujuan :
Adanya
kesamaan pemahaman dan kesiapan pengelola dan penanggung jawab program KIA-KB,
Promkes, Yankes di Kabupaen/Kota dan LP/LS di Propinsi dalam penyelenggaraan kegiatan
kemitraan Bidan dengan Dukun.
2)
Peserta
a)
Provinsi : Penanggung jawab/Pengelola
Program KIA-KB, Promkes, Yankes dan bagian kepegawaian, IBI, TP-PKK, BAPEPROP,
Bagian Sosial.
b)
Kabupaten : Penanggung jawab/Pengelola
Program KIA-KB, kasie yang menangani KIA-KB, Promkes, Yankes.
3)
Output kegiatan :
a)
Diperolehnya dukungan dan kesepakatan
penyelenggaraan kegiatan kemitraan Bidan dan Dukun.
b)
Tersusunnya RTL kabupaten/kota
c.
Fasilitasi Kemitraan Bidan dan Dukun
d.
Evaluasi
2. Tingkat
Kabupaten
a.
Sosialisasi :
1)
Tujuan :
Untuk
menyamakan persepsi dan mendapatkan dukungan dalam pelaksanaan kemitraan
bidan-dukun oleh lintas program, lintas sektor yang terkait.
2)
Sasaran
Lintas
program dan lintas sektor serta para pengambil kebijakan antara lain :
a)
DPRD
b)
Bappekab/kota, Bagian Kesra Pemerintah
Kab/ kota
c)
BKKB, Depag, Bapemmas, Dinkes (Promkes,
Yankes, Kesga ), RSU
d)
Camat dan Tim PKK Kecamatan
e)
Kepala Puskesmas
f)
Organisasi Profesi (IBI)
g)
Toma, Toga dan LSM
3)
Output kegiatan :
Adanya
kesepakatan serta dukungan dari lintas program & lintas sektor untuk
pelaksanaan kemitraan bidan dengan dukun.
b.
Pembekalan teknis pelaksanaan program
kemitraan Bidan dengan Dukun
1)
Tujuan :
Memberikan
pemahaman konsep penyelenggaraan kegiatan kemitraan bidan dengan dukun kepada
seluruh kepala Puskesmas dan bidan koordinator yang bertanggung jawab dalam pengelolaan
kegiatan kemitraan bidan dengan dukun.
2)
Sasaran :
a)
Kepala Puskesmas
b)
Bidan Koordinator
3)
Output kegiatan :
Kepala
puskesmas dan bidan koordinator memahami serta dapat melaksanakan kegiatan
kemitraan Bidan – Dukun sesuai Petunjuk Teknis Kemitraan Bidan – Dukun.
3. Tingkat
Kecamatan/Puskesmas
a.
Sosialisasi tingkat kecamatan kegiatan
Kemitraan Bidan – Dukun
1)
Tujuan
Untuk
mendapat kesepakatan serta dukungan pada pelaksanaan kemitraan Bidan – Dukun
dari lintas program, lintas sektor, TOGA dan TOMA.
2)
Sasaran
Lintas
program/lintas sektor tingkat kecamatan :
a)
Petugas PKM, PLKB, KUA, Bag.
Sosial/Kesra Kecamatan, Diknas, Toma, Toga, LSM, TP-PKK Kecamatan
b)
Kepala desa
c)
Ketua TP PKK desa
d)
Bidan di desa
3)
Output Kegiatan
a)
Diperolehnya dukungan dari LP/LS
kecamatan dan desa.
b)
Adanya rancangan kesepakatan bidan
dengan dukun untuk pelaksanaan program kemitraan bidan dengan dukun.
4. Tingkat
Desa
a.
Sosialisasi tingkat desa
1)
Tujuan
Untuk
mendapat kesepakatan serta dukungan pada pelaksanaan kemitraan Bidan dengan
Dukun dari aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK dan masyarakat.
2)
Sasaran :
a)
Kepala Desa/Lurah
b)
PKK desa, kader kesehatan
c)
Tokoh masyarakat/Tokoh agama dan LSM
yang ada
d)
Dukun
e)
Kepala Dusun/RW
3)
Output Kegiatan
a)
Diperolehnya dukungan untuk pelaksanaan
kemitraan bidandengan dukun
b)
Tersusunnya kesepakatan antara bidan
dengan dukun untuk pelaksanaan kemitraan.
b.
Pembekalan dukun
1)
Tujuan :
Meningkatkan
pengetahuan dukun dalam melaksanakan deteksi dini bumil; pengenalan tanda
bahaya pada bumil, bulin, bufas, bayi; cara-cara melaksanakan rujukan dan
penyuluhannya serta keterampilan dalam membantu merawat ibu dan bayi pada
masanifas.
2)
Sasaran : Dukun
3)
Out put :
a)
Dukun bayi mampu mendeteksi dini bumil; mengenali
tanda bahaya bumil, bulin, bufas.
b)
Dukun terampil melakukan perawatan pada
bayi baru lahir dan ibu nifas.
c.
Magang dukun di rumah
Bidan/Polindes/Puskesmas
1)
Tujuan :
a)
Mendekatkan hubungan interpersonal
antara bidan dengan dukun
b)
Meningkatkan keterampilan dukun dalam
perawatan bayi baru lahir dan ibu nifas, pendeteksian risiko tinggi pada ibu
hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, serta cara-cara melaksanakan
rujukan tepat waktu dan penyuluhan yang baik.
2)
Sasaran
Dukun
yang telah mengikuti pembekalan
3)
Output kegiatan
a)
Terciptanya hubungan interpersonal
antara bidan dengan dukunyang lebih akrab sehingga dukun akan sepakat merujuk
kasus persalinan kepada bidan setempat dimana dukun tersebut magang.
b)
Meningkatnya keterampilan dukun dalam
perawatan bayi baru lahir dan ibu nifas, pendeteksian risiko tinggi pada ibu
hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, serta cara-cara melaksanakan
rujukan tepat waktu dan penyuluhan yang baik.
d.
Dana bergulir dukun
1)
Tujuan
Agar
dukun mempunyai ikatan untuk merujuk kasus persalinan ke bidan
2)
Sasaran
Dukun
yang telah mengikuti magang dukun.
3)
Sistem Pengelolaan dana bergulir :
a)
Dukun bayi yang telah selesai magang
akan diberikan sejumlah uang (dana bergulir) dengan jumlah yang telah
ditentukan oleh pengelola program kemitraan Bidan dengan Dukun Puskesmas setempat
dan dicatat dalam pembukuan dana bergulir.
b)
Dukun bayi berkewajiban mengembalikan
dana yang telah diterima tersebut, dalam bentuk rujukan kasus persalinan (inpartu)
kepada bidan penanggung jawab/bidan tempat magang
c)
Bidan akan memberikan sebagian uang hasil dari
biaya persalinan yang dibayarkan oleh pasien sesuai kesepakatan yang telah
dibuat kepada dukun tersebut sebagai penghargaan atas rujukan dan sebagian lagi
akan disimpan untuk dana bergulir (disimpan ke pengelola dana bergulir di
Puskesmas )
d)
Dana bergulir yang telah masuk ke
pengelola program kemitraan Bidan dengan Dukun puskesmas selanjutnya akan digulirkan
kembali ke dukun yang sama atau dukun yang lain setelah dilakukan evaluasi
e)
Pemberian dana bergulir dan pembagian
hasil antara bidan dengan dukun, dari hasil pertolongan persalinan ditinjau
ulang secara berkala (tiap 6 bulan sekali) dan diatur dalam kesepakatan yang
dibuat pada saat evaluasi hasil kegiatan kemitraan Bidan – Dukun di tingkat
kecamatan.
f)
Secara berkala Kepala Puskesmas setempat,
berkewajiba melaksanakan audit keuangan dana bergulir ini di wilayahnya.
4)
Output kegiatan :
a.
Terlaksananya rujukan semua persalinan
dukun ke bidan
b.
Terjalinnya kerja sama yang harmonis
antara bidan dengan dukun sesuai kesepakatan bersama serta diketahuinya pengelolaan
dana bergulir di masing – masing wilayah.
L.
Pemantauan
dan Evaluasi
Mengetahui
keberhasilan kegiatan diperlukan adanya langkah pemantuan dan evaluasi yang
dilakukan sercara terus menerus (bekesinambungan). Kegiatan memantau dan
menilai untuk melihat apakah semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai rencana
yang ditetapkan. Hasil pemantauan merupakan bahan masukan untuk perencanaan dan
langkah perbaikan berikutnya.
1. Pemantauan
:
a.
Propinsi ke Kabupaten : 1 kali per tahun
b.
Kabupaten ke Puskesmas – Desa : Laporan
dari Desa/Puskesmas 3 bulan sekali
2. Evaluasi
dilakukan 1 kali dalam setahun setelah proses kemitraan bidan dengan dukun
berlangsung :
a.
di tingkat propinsi dan Kabupaten/Kota
b.
di tingkat desa
Pemantauan
dan evaluasi dilakukan dengan membandingkan pencapaian dari hasil kegiatan
dengan perencanaan secara berkesinambungan. Dalam menilai kualitas kegiatan
kemitraan bidan dengan dukun diperlukan indikator :
1.
Persentase dukun yang bermitra
2.
Cakupan Linakes di suatu wilayah
3.
Prosentase rujukan bumil oleh dukun
Proses
pemantauan dan evaluasi tersebut dilaporkan secara berjenjang kepada pengelola
program KIA Puskesmas kemudian ke Kabupaten/Kota secara triwulan.
M.
Peran Bidan dan Dukun Bayi dalam
Pelaksanaan Kemitraan
1.
Periode Kehamilan
a. Bidan
1) Melakukan pemeriksaan ibu hamil
dalam hal :
a) Keadaan umum,
b) Menentukan taksiran partus,
c) Menentukan Keadaan janin dalam
kandungan,
d) Pemeriksaan laboratorium yang
diperlukan.
2) Melakukan tindakan pada ibu hamil
dalam hal :
Pemberian Imunisasi TT, Pemberian
tablet Fe, Pemberian pengobatan / tindakan apabila ada komplikasi.
3) Melakukan Penyuluhan dan konseling
pada ibu hamil dan keluarga mengenai :
a) Tanda-tanda Persalinan,
b) Tanda bahaya kehamilan,
c) Kebersihan pribadi & lingkungan,
d) Gizi,
e) Perencanaan Persalinan (Bersalin di
Bidan, menyiapkan transportasi, menggalang dalam menyiapkan biaya, menyiapkan
calon donor darah),
f) KB setelah melahirkan menggunakan
Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK).
4) Melakukan kunjungan Rumah untuk :
a) Penyuluhan / Konseling pada keluarga
tentang perencanaan persalinan,
b) Melihat Kondisi Rumah persiapan
persalinan,
c) Motivasi persalinan di Bidan pada
waktu menjelang taksiran pertus.
5) Melakukan rujukan apabila diperlukan
6) Melakukan pencatatan seperti :
a) Kartu ibu,
b) Kohort ibu,
c) Buku KIA.
7) Melakukan Laporan : Melakukan
laporan cakupan ANC.
b. Dukun
1) Memotivasi ibu hamil untuk periksa
ke bidan
2) Mengantar ibu hamil yang tidak mau
periksa ke bidan
3) Membantu Bidan pada saat pemeriksaan
ibu hamil
4) Melakukan penyuluhan pada ibu hamil
dan keluarga tentang:
a) Tanda-tanda Persalinan,
b) Tanda bahaya kehamilan Kebersihan
pribadi & lingkungan,
c) Kesehatan & Gizi,
d) Perencanaan Persalinan (Bersalin di
Bidan, menyiapkan transportasi, menggalang dalam menyiapkan biaya, menyiapkan
calon donor darah).
5) Memotivasi ibu hamil dan keluarga
tentang:
a) KB setelah melahirkan,
b) Persalinan di Bidan pada waktu
menjelang taksiran partus.
6) Melakukan ritual keagamaan /
tradisional yang sehat sesuai tradisi setempat bila keluarga meminta.
7) Melakukan motivasi pada waktu
rujukan diperlukan.
8) Melaporkan ke Bidan apabila ada ibu
hamil baru.
2. Periode
Persalinan
a. Bidan
1) Mempersiapkan sarana prasarana
persalinan aman dan alat resusitasi bayi baru lahir, termasuk pencegahan
infeksi.
2) Memantau kemajuan persalinan sesuai
dengan partogram
3) Melakukan asuhan persalinan.
4) Melaksanakan inisiasi menyusu dini
dan pemberian ASI segera kurang dari 1 jam.
5) Injeksi Vit K1 dan salep mata antibiotik
pada bayi baru lahir
6) Melakukan perawatan bayi baru lahir
7) Melakukan tindakan PPGDON apabila
mengalami komplikasi
8) Melakukan rujukan bila diperlukan
9) Melakukan pencatatan persalinan pada
:
a) Kartu ibu/partograf,
b) Kohort Ibu dan Bayi,
c) Register persalinan.
10) Melakukan pelaporan: Cakupan
persalinan.
b. Dukun
1) Mengantar calon ibu bersalin ke
Bidan.
2) Mengingatkan keluarga menyiapkan
alat transport untuk pergi ke Bidan / memanggil Bidan.
3) Mempersiapkan sarana prasaran persalinan
aman seperti :
a) Air bersih,
b) Kain bersih.
4) Mendampingi ibu pada saat persalinan
5) Membantu Bidan pada saat proses
persalinan
6) Melakukan ritual keagamaan /
tradisional yang sehat sesuai tradisi setempat.
7) Membantu Bidan dalam perawatan bayi
baru lahir
8) Membantu ibu dalam inisiasi menyusu
dini kurang dari 1 jam
9) Memotivasi rujukan bila diperlukan
10) Membantu Bidan membersihkan ibu,
tempat dan alat setelah persalinan.
4. Periode
Nifas
a. Bidan
1) Melakukan Kunjungan Neonatal dan
sekaligus pelayanan nifas (KN1, KN2 dan KN3)
a) Perawatan ibu nifas,
b) Perawatan Neonatal,
c) Pemberian Imunisasi HB 1,
d) Pemberian Vit. A ibu Nifas 2 kali,
e) Perawatan payudara.
2) Melakukan Penyuluhan dan konseling
pada ibu dan keluarga mengenai :
a) Tanda-tanda bahaya dan penyakit ibu
nifas,
b) Tanda-tanda bayi sakit,
c) Kebersihan pribadi & lingkungan,
d) Kesehatan & Gizi,
e) ASI Ekslusif,
f) Perawatan tali pusat,
g) KB setelah melahirkan.
3) Melakukan rujukan apabila diperlukan
4) Melakukan pencatatan pada :
a) Kohort Bayi,
b) Buku KIA.
5) Melakukan Laporan : Cakupan KN.
b. Dukun
1) Melakukan kunjungan rumah dan
memberikan penyuluhan tentang :
a) Tanda-tanda bahaya dan penyakit ibu
nifas,
b) Tanda-tanda bayi sakit,
c) Kebersihan pribadi & lingkungan,
d) Kesehatan & Gizi,
e) ASI Ekslusif,
f) Perawatan tali pusat,
g) Perawatan payudara.
2) Memotivasi ibu dan keluarga untuk
ber-KB setelah melahirkan.
3) Melakukan ritual keagamaan /
tradisional yang sehat sesuai tradisi setempat.
4) Memotivasi rujukan bila diperlukan.
5) Melaporkan ke Bidan apabila ada
calon akseptor KB baru.
N.
Alih Peran
Tugas Bidan Di desa (BDD) adalah melakukan kerjasama dengan
Dukun Bayi agar dapat mengambil alih persalinan yang semula ditangani oleh
dukun bayi beralih ditangani BDD. Alih peran dimaksudkan dalam penelitian ini
adalah pengalihan dan efektifitas dalam melakukan persalinan dan keselamatan
bayi lahir yang pada umumnya telah dilakukan oleh tenaga kesehatan (nakes).
BAB III
ISI
A. Profil Bidan
Dalam mengkaji kemitraan antara bidan dan dukun, kami
melakukan wawancara dengan Narasumber seoran bidan yaitu:
Nama : Rita Linda Astutiningsih
Pendidikan Terakhir : DIII KEBIDANAN.
Riwayat Praktek : Puskesmas Puring
Pelayanan yang
sering diberikan : ANC, Persalinan, KB, pemeriksaan BBL,
perawatan bayi,
Imunisasi.
Membuka Praktek Mandiri bernama BPM Rita Linda Astutiningsih,
Amd.Keb.
B. Pertanyaan
yang di Berikan untuk Bidan
1. Apa di desa Wetom Wetan sudah ada program
kemitraan antara dukun bayi dan bidan?
2. Apakah program kemitraan tersebut
berjalan baik?
3. Masih adakah dukun yang melakukan
persalinan sendiri?
4.
|
5. Apa saja kendala saat melaksanakan Program
Kemitraan dengan dukukn bayi?
6. Apa saja kewenangan dukun bayi dalam
program Kemitraan tersebut?
C. Jawaban
dari Bidan
1. Sudah adakah kemitraan antara dukun
dan bidan ?
Sudah ada,
program tersebut sudah berjalan sejak tahun 2010.
2. Program Kemitraan dengan dukun di
desa Weton Wetan berjalan baik, namun tetap saja ada beberapa kendala dalam
pelaksanaannya.
3. Pada awal mula adanya program
kemitraan tersebut, masih ada dukun yang melakukan pertolongan persalinan,
namun saat ini sudah tidak ada lagi dukun yang menolong persalinan. Sekarang
kebanyakan masyarakat Desa Weton Wetan melakukan persalinan di pelayanan
kesehatan dan dukun hanya mendampingi saja, itu juga bila si bumil menghendaki
di damping oleh dukun.
4.
Kegiatan Dalam Bermitra dengan Dukun Bayi
a.
Melakukan Sosialisasi bersama dukun bayi
b.
Melakukan Penyuluhan bersama dukun bayi
c.
Melakukan pelatihan dukun bayi
d.
Memberikan pembekalan kepada dukun bayi agar mampu
melakukan asuhan sesuai dengan kewenangannya.
5.
Kendala dalam Pelaksanaan Kemitraan Dukun Bayi
a.
jika ada bumil yang ingin proses persalinannya di
tolong oleh bidan.
b.
Kurangnya pengetahuan dukun bayi mengenai tugas dan
kewenangannya.
c.
Keterbatasan waktu untuk melakukan pembinaan
terhadap dukun bayi
d.
Terkadang ada dukun yang kurang pas dengan pendapat
bidan.
6.
Kewenangan Dukun
a.
Memotivasi bumil untuk melakukan ANC
b.
Melaporkan adanya ibu hamil baru kepada bidan
c.
Bersama bidan melakukan penyuluhan
d.
Mengantar ibu bersalin ke tempat bidan
BAB IV
ANALISA
Pertolongan persalinan oleh tenaga
non-medis seringkali dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai dukun bayi,
dukun beranak, dukun bersalin atau peraji.
Pada umumnya dukun diangkat berdasarkan kepercayaan masyarakat setempat atau
merupakan pekerjaan yang sudah turun-temurun dari nenek moyang atau keluarganya
dan biasanya sudah berumur kurang lebih 40 tahun keatas (Prawirihardjo, 2005).
Masih banyak masyarakat yang memilih
persalinan ditolong oleh dukun dari pada di tenaga kesehatan (bidan), hal ini
disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adalah :
1. Sosial ekonomi
(kemiskinan)
Tingkat sosial
ekonomi selalu dijadikan alasan oleh masyarakat untuk melakukan persalinan
dengan dukun. Persalinan dengan dukun dianggap murah dan dapat dibayar
dalam bentuk barang maupun diangsur (tidak tunai).
2. Keberadaan tenaga medis (bidan) di wilayah
pedalaman.
Wilayah
pedalaman, desa tertinggal atau wilayah perbatasan, jumlah tenaga non-medis
(dukun bersalin) dua kali lipat dari tenaga kesehatan (bidan). Dengan
demikian, masyarakat cenderung memilih dukun dari pada tenaga kesehatan
(bidan).
3. Kultur budaya
masyarakat
Adanya kultur
budaya ini sebagian besar masyarakat (khususnya dipedesaan) lebih mempercayakan
pertolongan persalinan dengan dukun dari pada bidan.
4. Tenaga
kesehatan (bidan) yang kurang proaktif
Masih banyak
tenaga kesehatan (bidan) yang bersifat reaktif, kurang melakukan kunjungan
sehingga hubungan antara klien dan tenaga kesehatan hanya pada saat memberikan
pertolongan saja. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa rasa perhatian dari
tenaga kesehatan (bidan) sangat kurang.
|
Berdasarkan hasil wawancara mengenai Kemitraan antara dukun
bayi dan bidan, di Desa Weton Wetan sudah terjalin hubungan kemitraan antara
dukun dan bidan di desa tersebut. Dapat dikatakan program kemitraan tersebut
berjalan baik, meskipun masih ada beberapa kendala diantaranya kurangnya
pengetahuan dukun mengenai peran dan kewenangannya, masih adanya ibu hamil yang
masih menginginkan melahirkan di dukun, keterbatasan waktu serta adanya dukun yang
kurang sependapat dengan bidan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan teori dan hasil wawancara
mengenai kemitraan antara dukun bayi dan bidan, di Desa Weton Wetan sudah tidak ada lagi dukun
yang melakukan praktik pertolongan persalinan. Telah terjalin kerjasama yang
baik antara dukun bayi dan bidan, meskipun masih ada beberapa kendala, namun
dapat teratasi.
B. Saran
Meskipun
pelaksanaan kemitraan tersebut berjalan dengan baik, hendaknya: bidan tetap
melakukan pendekatan yang lebih baik dengan semua dukun bayi yang berada di
Desa Weton Wetan, sehingga kebijakan mengenai kemitraan bidan dan dukun dapat
terlaksana dengan baik tanpa ada kendala, bidan memberikan penyuluhan pada
masyarakat, khususnya pada para ibu hamil guna meningkatkan pengetahuan
masyarakat agar mengerti akan pentingnya persalinan ditolong oleh bidan atau
tenaga kesehatan.
|
DAFTAR
PUSTAKA
Prawiroharjo. 2005. Obstetri dan Ginekologi Sosial. Jakarta: Yayasan Bina
Pustaka.
Wiknjosastro.
2006. Ilmu Kebidanan. Jakarta:
Yayasan Bina Pustaka
Anggorodi. 2009. Dukun Bayi dalam Persalinan Oleh Masyarakat Indonesia.
Jakarta: Makara
Syafrudin.
2009. Kebidanan Komunitas.
Jakarta:EGC
LAMPIRAN
(Gambar
1)
(Gambar
2)
(Gambar
3)
(Gambar
4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar