Kamis, 06 Agustus 2015

Kemitraan Dukun Bayi



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan barometer pelayanan kesehatan di suatu negara. Bila angka kematian ibu masih tinggi berarti pelayanan kesehatan ibu belum optimal. Sebaliknya bila AKI rendah berarti pelayanan kesehatan ibu sudah baik. Tingginya AKI di Indonesia menempatkan upaya penurunan AKI sebagai prioritas. Buku panduan Bidan Tingkat Desa tahun 1990, menunjukkan bahwa tujuan utama penempatan bidan di desa adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, bayi dan balitanya, dan angka kelahiran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. Sasaran penempatan BDD yaitu desa yang mempunyai masalah kesehatan yang lebih besar seperti tingkat kematian ibu, bayi dan anak balita yang tinggi serta angka kelahiran yang tinggi. Persalinan merupakan kejadian fisiologis yang prosesnya dapat berjalan dengan aman jika penolong persalinan dapat memantau persalinan untuk mendeteksi dini terjadinya komplikasi. Safe motherhood th 1990, salah satu terobosannya adl menempatkan bidan di setiap desa dan melatih dukun dilengkapi dg dukun kit, shg diharapkan dukun mampu dan mau menerapkan persalinan 3 bersih (bersih tempat, alat, dan cara).
1
 
Tenaga dukun sejak dahulu kala sampai sekarang merupakan pemegang peranan penting dalam pelayanan kebidanan. Dalam lingkungan, dukun merupakan tenaga terpercaya dalam segala soal yang terkait dengan reproduksi wanita. Dukun di masyarakat masih memegang peranan penting, dukun di anggap sebagai tokoh masyarakat. Masyarakat masih memercayakan pertolongan persalinan oleh dukun, karena pertolongan persalinan oleh dukun di anggap murah dan dukun tetap memberikan pendampingan pada ibu setelah melahirkan, seperti merawat dan memandikan bayi. Sehingga perlu dicari suatu kegiatan yang dapat membuat kerjasama yang saling menguntungkan antara bidan dan dukun, dengan harapan pertolongan persalinan akan berpindah dari dukun ke bidan, dengan demikian, kematian ibu dan bayi diharapkan dapat diturunkan dengan mengurangi risiko yang mungkin terjadi bila persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan yang kompeten dengan menggunakan pola kemitraan bidan dengan dukun.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja program kemitraan bidan dan dukun bayi di Desa Weton Wetan?
2.      Apa kendala yang dialami dalam pelaksanaan kemitraan dukun bayi dan bidan di Desa Weton Wetan?
3.      Program apa saja yang ada di Desa Weton Wetan dalam kemitraan dukun?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui program kemitraan bidan dan dukun bayi di Desa Weton Wetan.
2.      Mengetahui kendala yang dialami dalam pelaksanaan kemitraan dukun bayi dan bidan di Desa Weton Wetan.
3.      Menerapkan program kemitraan yang baik dan efisien antara bidan dan dukun bayi.
D.    Manfaat
1.      Mahasiswa mampu mengetahu pentingnya kemitraan antara dukun dan bidan.
2.      Mahasiswa mampu mengetahui kendala dalam pelaksanaan kemitraan dukun dan bidan.
3.      Mahasiswa mampu menerapkan program kemitraan yang baik dan efisien di Desa Weton Wetan.


BAB II
TINJAUAN TEORI

A.    Pengertian Dukun Bayi 
Dukun merupakan salah satu program sebagai upaya untuk meningkatkan cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan. Menurut Kusnada Adimihardja, dukun bayi adalah seorang wanita atau pria yang menolong persalinan. Kemampuan ini diperoleh secara turun menurun dari ibu kepada anak atau dari keluarga dekat lainnya. Cara mendapatkan keterampilan ini adalah melalui magang dari pengalaman sendiri atau saat membantu melahirkan. Suparlan, mengatakan bahwa dukun mempunyai ciri-ciri, yaitu:
1.      pada umumnya terdiri dari orang biasa,
2.      pendidikan tidak melebihi pendidikan orang biasa, umumnya buta huruf,
3.      pekerjaan sebagai dukun umumnya bukan untuk tujuan mencari uang tetapi karena ‘panggilan’ atau melalui mimpi-mimpi, dengan tujuan untuk menolong sesama,
4.      di samping menjadi dukun, mereka mempunyai pekerjaan lainnya yang tetap. Misalnya petani, atau buruh kecil sehingga dapat dikatakan bahwa pekerjaan dukun hanyalah pekerjaan sambilan,
5.      ongkos yang harus dibayar tidak ditentukan, tetapi menurut kemampuan dari masingmasing orang yang ditolong sehingga besar kecil uang yang diterima tidak sama setiap waktunya,
6.      umumnya dihormati dalam masyarakat atau umumnya merupaka tokoh yang berpengaruh, misalnya kedudukan dukun bayi dalam masyarakat.
B.     Pengertian Bidan 
3
 
Bidan adalah seseorang dengan persyaratan tertentu telah mengikuti dan menyelesaikan program pendidikan yang diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pengertian Bidan ini mengisyaratkan bahwa bidan tenaga yang baru, relative sangat muda, dan pengalaman mereka juga belum banyak dan masih kurang dewasa. Sedangkan dukun bayi tenaga yang cukup berpengalaman dalam menolong persalinan, masih diterima oleh masyarakat, maka tidak mustahil jika masyarakat lebih percaya menggunakan dukun bayi dibanding dengan bidan, dalam hal memeriksa kehamilan dan menolong persalinan.
C.    Pengertian Kemitraan Bidan dengan Dukun
Kemitraan bidan dengan dukun adalah  suatu bentuk  kerjasama bidan dengan dukun yang saling menguntungkan dengan prinsip keterbukaaan, kesetaraan, dan kepercayaan dalam upaya untuk menyelamatkan ibu  dan bayi, dengan menempatkan bidan sebagai penolong persalinan dan mengalihfungsikan dukun dari penolong persalinan menjadi  mitra dalam merawat ibu dan bayi pada masa nifas, dengan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat antara bidan dengan dukun, serta melibatkan seluruh unsur/elemen masyarakat yang ada.
Keberhasilan dari kegiatan kemitraan Bidan – Dukun adalah ditandai dengan adanya kesepakatan antara Bidan dan dukun dimana dukun akan selalu merujuk setiap ibu hamil dan bersalin yang datang. serta akan membantu bidan dalam merawat ibu setelah bersalin dan bayinya. Sementara Bidan sepakat untuk memberikan sebagian penghasilan dari menolong persalinan yang dirujuk oleh dukun kepada dukun yang merujuk dengan besar yang bervariasi. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam peraturan tertulis disaksikan oleh pempinan daerah setempat (Kepala Desa, Camat).
Langkah – langkah program kemitraan Bidan – Dukun :
1.      Tingkat Propinsi : 1. Penyusunan Juknis; 2. Sosialisasi kepada dinkes Kab/Kota dan Lintas Sektor; 3. Fasilitasi ke Kab/Kota dan 4. Evaluasi
2.      Tingkat Kab/Kota : 1. Sosialisasi kepada lintas sektor; 2. Pembekalan Teknis dan 3. Pemantauan
3.       Tingkat Kecamatan/Puskesmas : 1. Sosialisasi kepada lintas sektor tingkat kecamatan dan desa; dan 2. Pemantauan dan Evaluasi
4.      Tingkat Desa : 1. Sosialisasi dan kesepakatan; 2. Pembekalan dan magang dukun; 3. Dana bergulir; Pertemuan rutin bidan – dukun (andy yussianto).
Menurut Robert Davies, adalah suatu kerjasama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam kerjasama tersebut ada kesepakatan tentang komitmen dan harapan masing- masing tentang peninjauan kembali terhadap kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat, dan saling berbagi, baik dalam resiko maupun keuntungan yang diperoleh. (Notoatmodjo, 2003:105). Dari batasan ini ada tiga kata kunci dalam kemitraan yakni:
1.       kerjasama antara kelompok, organisasi, dan individu
2.      bersama- sama mencapai tujuan tertentu (sesuai kesepakatan)
3.      saling menanggung resiko dan keuntungan.
Membangun sebuah kemitraan, harus didasarkan pada hal-hal berikut:
1.      kesamaan perhatian (common interest) atau kepentingan
2.      saling mempercayai dan saling menghormati,
3.      tujuan yang jelas dan terukur
4.      kesediaan untuk berkorban baik waktu, tenaga, maupun sumber daya lain.
D.    Tujuan Kemitraan Dukun dan Bidan
1.      Tujuan Umum
Meningkatnya akses ibu dan bayi thd yankes berkualitas.
2.      Tujuan khusus
a.       Meningkatnya yan antenatal, persalinan, nifas, dan rujukan oleh dukun  ke tenaga kesehatan yang kompeten
b.      Meningkatnya alih peran dukun dari penolong persalinan menjadi mitra bidan dalam merawat bufas dan bayinya
c.       Meningkatnya peran dukun sebagai kader kesehatan ibu dan BBL
E.     Sasaran
1.      Pengelola dan Penanggung Jawab Program KIA/KB, Promkes dan Perencanaan di Propinsi, Kab/Kota dan Puskesmas.
2.      Lintas Sektor terkait di setiap jenjang administrasi (disesuaikan kondisi setempat)
3.      Bidan koordinator dan bidan puskesmas

F.     Dasar Hukum
1.      Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
2.      Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
3.      Undang-undang No. 32 tentang tahun 2004 Pemerintah Daerah.
4.      Keputusan Menteri Kesehatan No. 900 tahun 2002 tentang Registrasi danPraktek Bidan.
5.      Keputusan Menteri Kesehatan No. 1457 tahun 2003 tentang StandarPelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
6.      Kepmenkes 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan.
7.      Kepmenkes 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang standar asuhan kebidanan
G.    Kebijakan
1.      Setiap bulin dan BBL memperoleh yan dan pertolongan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dalam pertolongan persalinan
2.      Kemitraan bidan dengan dukun dilaksanakan untuk meningkatkan akses dan kualitas yan kes ibu dan BBL oleh nakes.
3.      Seluruh dukun yang ada dilibatkan dalam suatu bentuk kerjasama yang menguntungkan antara bidan dengan dukun dalam bentuk kemitraan.
H.    Mekanisme kerja
1.      Inventarisasi semua bidan dengan dukun terkait dengan penyelenggaraan dan pencapaian program kesehatan ibu dan BBL
2.      Menyamakan persepsi antara bidan dengan dukun, dimana peran dukun tidak kalah penting dengan perannya dulu
3.      Menetapkan peran dan tanggung.jawab bidan dengan dukun sesuasi dengan lingkup dan kemampuannya. Perubahan peran baru perlu adaptasi dan hubungan interpersonal yang baik antara bidan dengan dukun
4.      Membuat kesepakatan tertulis tentang peran dan tugas antara bidan dengan dukun diketahui oleh kepala desa / toma
5.      Menyusun rencana kerja kegiatan kemitraan dengan menetapkan pembagian tugas sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya
6.      Mensosialisasikan kesepakataan kemitraan bidan dengan dukun
7.      Melaksanakan kegiatan kemitraan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
8.       Memantau dan menilai hasil kegiatan kemitraan yang dicapai dan pengembannya
I.       Ruang Lingkup Kemitraan Bidan dengan Dukun
Ruang lingkup kegiatan mencakup masukan, proses dan luaran program.
1.      Input
Meliputi penyiapan tenaga, penyiapan biaya operasional, penyiapan sarana kegiatan bidan dan saran dukun, serta metode /mekanisme pelaksanaan kegiatan.
2.      Proses
Proses yang dimaksudkan adalah lingkup kegiatan kerja bidan dan kegiatan dukun.Kegiatan bidan mencakup aspek teknis kesehatan dan kegiatan dukun mencakup aspek non teknis kesehatan. Tugas dukun ditekankan pada alih peran dukun dalam menolong persalinan menjadi merujuk ibu hamil dan merawat ibu nifas dan bayi baru lahir berdasarkan kesepakatan antara bidan dengan dukun.
a.       Aspek teknis kesehatan adalah aspek proses pengelola dan pelayanan program KIA
1)      Pengelolaan (manajemen) program KIA adalah semua kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian (evaluasi) program kesehatan ibu dan anak masuk KB.
2)      Pelayanan kesehatan ibu dan anak, mencakup kegiatan yang dilakukan bidan dalam melaksanakan asuhan kebidanan sesuai wewenang, etika, tanggung jawab bidan.
b.      Aspek non kesehatan adalah :
1)      Menggerakkan dan memberdayakan ibu, keluarga dan masyarakat
2)      Memberdayakan tradisi setempat yang positif berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak .
3)      Menghilangkan kebiasaan buruk yang dilakukan pada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir
3.      Output
Kemitraan bidan dengan dukun adalah pencapaian target upaya kesehatan ibu dan anak antara lain :
a.       Meningkatnya dukungan berbagai pihak (LP/LS) terkait.
b.      Meningkatnya jumlah bidan dengan dukun yang bermitra
c.       Meningkatkan rujukan oleh dukun
d.      Meningkatnya cakupan pertolongan persalinan
e.       Meningkatnya deteksi risti / komplikasi oleh masyarakat.
J.      Perencanaan
1.      Langkah-langkah dalam perencanaan adalah :
a.       Identifikasi potensi dan masalah yang terjadi meliputi :
1)      Jumlah ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir
2)      Cakupan hasil kegiatan program KIA
3)      Jumlah bidan dengan dukun dalam satu wilayah
4)      Kompetensi tenaga yang ada di desa
5)      Kelengkapan sarana, alat dan bahan habis pakai
6)      Sarana transportasi rujukan
7)      Sistem pembiayaan (tabulin, dasolin)
8)      Dukungan kebijakan, kelembagaan dan partisipasi masyarakat
9)      Sosial budaya
b.      Analisis masalah dapat dilakukan dengan mengacu kepada hasil identifikasi potensi dan masalah yang menitikberatkan pada :
1)      Adanya persalinan oleh dukun
2)      Cakupan persalinan nakes yang rendah
3)      Jumlah dukun lebih banyak daripada bidan
4)      Desa yang tidak mempunyai bidan/bidan tidak tinggal di tempat
5)      Melakukan analisa hasil kegiatan terhadap target.
c.       Alternatif Pemecahan masalah.
1)      Alternatif pemecahan masalah dilakukan berdasarkan temuan masalah.
2)      Beberapa alternatif pemecahan yang ada, pada akhirnya akan dibahas untuk memperoleh upaya yang paling tepat untuk mengatasi masalah tersebut dengan melibatkan sumber daya yang ada baik lintas program/lintas sektor maupun tokoh-tokoh informal.
d.      Penyusunan rencana kerja (Plan of Action).
1)      Penyusunan rencana kerja berdasarkan masalah yang ditemukan dari aspek kemitraan. Plan of Action (POA) dipilih dari kegiatan yang secara operasional memungkinkan untuk dilaksanakan.
2)      POA terdiri dari uraian kegiatan meliputi : kegiatan, tujuan, sasaran, waktu, biaya dan penanggung jawab.
K.    Pelaksanaan
Memfasilitasi terciptanya kemitraan bidan dengan dukun, perlu dilakukan kegiatan secara sistematik dan terkoordinasi agar efektif dan efisien. Adapun kegiatan pokok yang harus dilakukan ádalah :
1.      Tingkat Provinsi :
a.       Penyusunan Juknis
Berpedoman pada juknis Nasional disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
b.      Sosialisasi
1)      Tujuan :
Adanya kesamaan pemahaman dan kesiapan pengelola dan penanggung jawab program KIA-KB, Promkes, Yankes di Kabupaen/Kota dan LP/LS di Propinsi dalam penyelenggaraan kegiatan kemitraan Bidan dengan Dukun.
2)      Peserta
a)      Provinsi : Penanggung jawab/Pengelola Program KIA-KB, Promkes, Yankes dan bagian kepegawaian, IBI, TP-PKK, BAPEPROP, Bagian Sosial.
b)      Kabupaten : Penanggung jawab/Pengelola Program KIA-KB, kasie yang menangani KIA-KB, Promkes, Yankes.
3)      Output kegiatan :
a)      Diperolehnya dukungan dan kesepakatan penyelenggaraan kegiatan kemitraan Bidan dan Dukun.
b)      Tersusunnya RTL kabupaten/kota
c.       Fasilitasi Kemitraan Bidan dan Dukun
d.      Evaluasi
2.      Tingkat Kabupaten
a.       Sosialisasi :
1)      Tujuan :
Untuk menyamakan persepsi dan mendapatkan dukungan dalam pelaksanaan kemitraan bidan-dukun oleh lintas program, lintas sektor yang terkait.
2)      Sasaran
Lintas program dan lintas sektor serta para pengambil kebijakan antara lain :
a)      DPRD
b)      Bappekab/kota, Bagian Kesra Pemerintah Kab/ kota
c)      BKKB, Depag, Bapemmas, Dinkes (Promkes, Yankes, Kesga ), RSU
d)     Camat dan Tim PKK Kecamatan
e)      Kepala Puskesmas
f)       Organisasi Profesi (IBI)
g)      Toma, Toga dan LSM
3)      Output kegiatan :
Adanya kesepakatan serta dukungan dari lintas program & lintas sektor untuk pelaksanaan kemitraan bidan dengan dukun.
b.      Pembekalan teknis pelaksanaan program kemitraan Bidan dengan Dukun
1)      Tujuan :
Memberikan pemahaman konsep penyelenggaraan kegiatan kemitraan bidan dengan dukun kepada seluruh kepala Puskesmas dan bidan koordinator yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan kemitraan bidan dengan dukun.
2)      Sasaran :
a)      Kepala Puskesmas
b)      Bidan Koordinator
3)      Output kegiatan :
Kepala puskesmas dan bidan koordinator memahami serta dapat melaksanakan kegiatan kemitraan Bidan – Dukun sesuai Petunjuk Teknis Kemitraan Bidan – Dukun.
3.      Tingkat Kecamatan/Puskesmas
a.       Sosialisasi tingkat kecamatan kegiatan Kemitraan Bidan – Dukun
1)      Tujuan
Untuk mendapat kesepakatan serta dukungan pada pelaksanaan kemitraan Bidan – Dukun dari lintas program, lintas sektor, TOGA dan TOMA.
2)      Sasaran
Lintas program/lintas sektor tingkat kecamatan :
a)      Petugas PKM, PLKB, KUA, Bag. Sosial/Kesra Kecamatan, Diknas, Toma, Toga, LSM, TP-PKK Kecamatan
b)      Kepala desa
c)       Ketua TP PKK desa
d)     Bidan di desa
3)      Output Kegiatan
a)      Diperolehnya dukungan dari LP/LS kecamatan dan desa.
b)      Adanya rancangan kesepakatan bidan dengan dukun untuk pelaksanaan program kemitraan bidan dengan dukun.
4.      Tingkat Desa
a.       Sosialisasi tingkat desa
1)      Tujuan
Untuk mendapat kesepakatan serta dukungan pada pelaksanaan kemitraan Bidan dengan Dukun dari aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK dan masyarakat.
2)      Sasaran :
a)      Kepala Desa/Lurah
b)      PKK desa, kader kesehatan
c)      Tokoh masyarakat/Tokoh agama dan LSM yang ada
d)     Dukun
e)      Kepala Dusun/RW
3)      Output Kegiatan
a)      Diperolehnya dukungan untuk pelaksanaan kemitraan bidandengan dukun
b)      Tersusunnya kesepakatan antara bidan dengan dukun untuk pelaksanaan kemitraan.
b.      Pembekalan dukun
1)      Tujuan :
Meningkatkan pengetahuan dukun dalam melaksanakan deteksi dini bumil; pengenalan tanda bahaya pada bumil, bulin, bufas, bayi; cara-cara melaksanakan rujukan dan penyuluhannya serta keterampilan dalam membantu merawat ibu dan bayi pada masanifas.
2)      Sasaran : Dukun
3)      Out put :
a)      Dukun bayi mampu mendeteksi dini bumil; mengenali tanda bahaya bumil, bulin, bufas.
b)      Dukun terampil melakukan perawatan pada bayi baru lahir dan ibu nifas.
c.       Magang dukun di rumah Bidan/Polindes/Puskesmas
1)      Tujuan :
a)      Mendekatkan hubungan interpersonal antara bidan dengan dukun
b)      Meningkatkan keterampilan dukun dalam perawatan bayi baru lahir dan ibu nifas, pendeteksian risiko tinggi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, serta cara-cara melaksanakan rujukan tepat waktu dan penyuluhan yang baik.
2)      Sasaran
Dukun yang telah mengikuti pembekalan
3)      Output kegiatan
a)      Terciptanya hubungan interpersonal antara bidan dengan dukunyang lebih akrab sehingga dukun akan sepakat merujuk kasus persalinan kepada bidan setempat dimana dukun tersebut magang.
b)      Meningkatnya keterampilan dukun dalam perawatan bayi baru lahir dan ibu nifas, pendeteksian risiko tinggi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, serta cara-cara melaksanakan rujukan tepat waktu dan penyuluhan yang baik.
d.      Dana bergulir dukun
1)      Tujuan
Agar dukun mempunyai ikatan untuk merujuk kasus persalinan ke bidan
2)      Sasaran
Dukun yang telah mengikuti magang dukun.
3)      Sistem Pengelolaan dana bergulir :
a)      Dukun bayi yang telah selesai magang akan diberikan sejumlah uang (dana bergulir) dengan jumlah yang telah ditentukan oleh pengelola program kemitraan Bidan dengan Dukun Puskesmas setempat dan dicatat dalam pembukuan dana bergulir.
b)      Dukun bayi berkewajiban mengembalikan dana yang telah diterima tersebut, dalam bentuk rujukan kasus persalinan (inpartu) kepada bidan penanggung jawab/bidan tempat magang
c)       Bidan akan memberikan sebagian uang hasil dari biaya persalinan yang dibayarkan oleh pasien sesuai kesepakatan yang telah dibuat kepada dukun tersebut sebagai penghargaan atas rujukan dan sebagian lagi akan disimpan untuk dana bergulir (disimpan ke pengelola dana bergulir di Puskesmas )
d)     Dana bergulir yang telah masuk ke pengelola program kemitraan Bidan dengan Dukun puskesmas selanjutnya akan digulirkan kembali ke dukun yang sama atau dukun yang lain setelah dilakukan evaluasi
e)      Pemberian dana bergulir dan pembagian hasil antara bidan dengan dukun, dari hasil pertolongan persalinan ditinjau ulang secara berkala (tiap 6 bulan sekali) dan diatur dalam kesepakatan yang dibuat pada saat evaluasi hasil kegiatan kemitraan Bidan – Dukun di tingkat kecamatan.
f)        Secara berkala Kepala Puskesmas setempat, berkewajiba melaksanakan audit keuangan dana bergulir ini di wilayahnya.
4)      Output kegiatan :
a.       Terlaksananya rujukan semua persalinan dukun ke bidan
b.      Terjalinnya kerja sama yang harmonis antara bidan dengan dukun sesuai kesepakatan bersama serta diketahuinya pengelolaan dana bergulir di masing – masing wilayah.
L.     Pemantauan dan Evaluasi
Mengetahui keberhasilan kegiatan diperlukan adanya langkah pemantuan dan evaluasi yang dilakukan sercara terus menerus (bekesinambungan). Kegiatan memantau dan menilai untuk melihat apakah semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai rencana yang ditetapkan. Hasil pemantauan merupakan bahan masukan untuk perencanaan dan langkah perbaikan berikutnya.
1.      Pemantauan :
a.       Propinsi ke Kabupaten : 1 kali per tahun
b.      Kabupaten ke Puskesmas – Desa : Laporan dari Desa/Puskesmas 3 bulan sekali
2.      Evaluasi dilakukan 1 kali dalam setahun setelah proses kemitraan bidan dengan dukun berlangsung :
a.       di tingkat propinsi dan Kabupaten/Kota
b.      di tingkat desa
Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan membandingkan pencapaian dari hasil kegiatan dengan perencanaan secara berkesinambungan. Dalam menilai kualitas kegiatan kemitraan bidan dengan dukun diperlukan indikator :
1.      Persentase dukun yang bermitra
2.       Cakupan Linakes di suatu wilayah
3.       Prosentase rujukan bumil oleh dukun
Proses pemantauan dan evaluasi tersebut dilaporkan secara berjenjang kepada pengelola program KIA Puskesmas kemudian ke Kabupaten/Kota secara triwulan.
M.   Peran Bidan dan Dukun Bayi dalam Pelaksanaan Kemitraan
1.      Periode Kehamilan
a.        Bidan
1)      Melakukan pemeriksaan ibu hamil dalam hal :
a)      Keadaan umum,
b)      Menentukan taksiran partus,
c)      Menentukan Keadaan janin dalam kandungan,
d)     Pemeriksaan laboratorium yang diperlukan.
2)      Melakukan tindakan pada ibu hamil dalam hal :
Pemberian Imunisasi TT, Pemberian tablet Fe, Pemberian pengobatan / tindakan apabila ada komplikasi.
3)      Melakukan Penyuluhan dan konseling pada ibu hamil dan keluarga mengenai :
a)      Tanda-tanda Persalinan,
b)      Tanda bahaya kehamilan,
c)      Kebersihan pribadi & lingkungan,
d)     Gizi,
e)      Perencanaan Persalinan (Bersalin di Bidan, menyiapkan transportasi, menggalang dalam menyiapkan biaya, menyiapkan calon donor darah),
f)       KB setelah melahirkan menggunakan Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK).
4)      Melakukan kunjungan Rumah untuk :
a)      Penyuluhan / Konseling pada keluarga tentang perencanaan persalinan,
b)      Melihat Kondisi Rumah persiapan persalinan,
c)      Motivasi persalinan di Bidan pada waktu menjelang taksiran pertus.
5)      Melakukan rujukan apabila diperlukan
6)      Melakukan pencatatan seperti :
a)      Kartu ibu,
b)      Kohort ibu,
c)      Buku KIA.
7)      Melakukan Laporan : Melakukan laporan cakupan ANC.
b.      Dukun
1)      Memotivasi ibu hamil untuk periksa ke bidan
2)      Mengantar ibu hamil yang tidak mau periksa ke bidan
3)      Membantu Bidan pada saat pemeriksaan ibu hamil
4)      Melakukan penyuluhan pada ibu hamil dan keluarga tentang:
a)      Tanda-tanda Persalinan,
b)      Tanda bahaya kehamilan Kebersihan pribadi & lingkungan,
c)      Kesehatan & Gizi,
d)     Perencanaan Persalinan (Bersalin di Bidan, menyiapkan transportasi, menggalang dalam menyiapkan biaya, menyiapkan calon donor darah).
5)      Memotivasi ibu hamil dan keluarga tentang:
a)      KB setelah melahirkan,
b)      Persalinan di Bidan pada waktu menjelang taksiran partus.
6)      Melakukan ritual keagamaan / tradisional yang sehat sesuai tradisi setempat bila keluarga meminta.
7)      Melakukan motivasi pada waktu rujukan diperlukan.
8)      Melaporkan ke Bidan apabila ada ibu hamil baru.
2.      Periode Persalinan
a.       Bidan
1)      Mempersiapkan sarana prasarana persalinan aman dan alat resusitasi bayi baru lahir, termasuk pencegahan infeksi.
2)      Memantau kemajuan persalinan sesuai dengan partogram
3)      Melakukan asuhan persalinan.
4)      Melaksanakan inisiasi menyusu dini dan pemberian ASI segera kurang dari 1 jam.
5)      Injeksi Vit K1 dan salep mata antibiotik pada bayi baru lahir
6)      Melakukan perawatan bayi baru lahir
7)      Melakukan tindakan PPGDON apabila mengalami komplikasi
8)      Melakukan rujukan bila diperlukan
9)      Melakukan pencatatan persalinan pada :
a)      Kartu ibu/partograf,
b)      Kohort Ibu dan Bayi,
c)      Register persalinan.
10)  Melakukan pelaporan: Cakupan persalinan.
b.      Dukun
1)      Mengantar calon ibu bersalin ke Bidan.
2)      Mengingatkan keluarga menyiapkan alat transport untuk pergi ke Bidan / memanggil Bidan.
3)      Mempersiapkan sarana prasaran persalinan aman seperti :
a)      Air bersih,
b)      Kain bersih.
4)      Mendampingi ibu pada saat persalinan
5)      Membantu Bidan pada saat proses persalinan
6)      Melakukan ritual keagamaan / tradisional yang sehat sesuai tradisi setempat.
7)      Membantu Bidan dalam perawatan bayi baru lahir
8)      Membantu ibu dalam inisiasi menyusu dini kurang dari 1 jam
9)      Memotivasi rujukan bila diperlukan
10)  Membantu Bidan membersihkan ibu, tempat dan alat setelah persalinan.
4.      Periode Nifas
a.       Bidan
1)      Melakukan Kunjungan Neonatal dan sekaligus pelayanan nifas (KN1, KN2 dan KN3)
a)      Perawatan ibu nifas,
b)      Perawatan Neonatal,
c)      Pemberian Imunisasi HB 1,
d)     Pemberian Vit. A ibu Nifas 2 kali,
e)      Perawatan payudara.
2)      Melakukan Penyuluhan dan konseling pada ibu dan keluarga mengenai :
a)      Tanda-tanda bahaya dan penyakit ibu nifas,
b)      Tanda-tanda bayi sakit,
c)      Kebersihan pribadi & lingkungan,
d)     Kesehatan & Gizi,
e)      ASI Ekslusif,
f)       Perawatan tali pusat,
g)      KB setelah melahirkan.
3)      Melakukan rujukan apabila diperlukan
4)      Melakukan pencatatan pada :
a)      Kohort Bayi,
b)      Buku KIA.
5)      Melakukan Laporan : Cakupan KN.
b.      Dukun
1)      Melakukan kunjungan rumah dan memberikan penyuluhan tentang :
a)      Tanda-tanda bahaya dan penyakit ibu nifas,
b)      Tanda-tanda bayi sakit,
c)      Kebersihan pribadi & lingkungan,
d)     Kesehatan & Gizi,
e)      ASI Ekslusif,
f)       Perawatan tali pusat,
g)      Perawatan payudara.
2)      Memotivasi ibu dan keluarga untuk ber-KB setelah melahirkan.
3)      Melakukan ritual keagamaan / tradisional yang sehat sesuai tradisi setempat.
4)      Memotivasi rujukan bila diperlukan.
5)      Melaporkan ke Bidan apabila ada calon akseptor KB baru.
N.    Alih Peran 
Tugas Bidan Di desa (BDD) adalah melakukan kerjasama dengan Dukun Bayi agar dapat mengambil alih persalinan yang semula ditangani oleh dukun bayi beralih ditangani BDD. Alih peran dimaksudkan dalam penelitian ini adalah pengalihan dan efektifitas dalam melakukan persalinan dan keselamatan bayi lahir yang pada umumnya telah dilakukan oleh tenaga kesehatan (nakes).










BAB III
ISI

A.  Profil Bidan
Dalam mengkaji kemitraan antara bidan dan dukun, kami melakukan wawancara dengan Narasumber seoran bidan yaitu:
Nama                                              : Rita Linda Astutiningsih
Pendidikan Terakhir                       : DIII KEBIDANAN.
Riwayat Praktek                             : Puskesmas Puring
Pelayanan yang sering diberikan    : ANC, Persalinan, KB, pemeriksaan BBL,
perawatan bayi, Imunisasi.
Membuka Praktek Mandiri bernama BPM Rita Linda Astutiningsih, Amd.Keb.
Description: C360_2015-07-04-08-52-17-643
B.  Pertanyaan yang di Berikan untuk Bidan
1.    Apa di desa Wetom Wetan sudah ada program kemitraan antara dukun bayi dan bidan?
2.    Apakah program kemitraan tersebut berjalan baik?
3.    Masih adakah dukun yang melakukan persalinan sendiri?
4.   
20
 
Kegiatan apa saja yang dilakukan dalam menjalin kemitraan dengan dukun bayi?
5.    Apa saja kendala saat melaksanakan Program Kemitraan dengan dukukn bayi?
6.    Apa saja kewenangan dukun bayi dalam program Kemitraan tersebut?
C.  Jawaban dari Bidan
1.    Sudah adakah kemitraan antara dukun dan bidan ?
Sudah ada, program tersebut sudah berjalan sejak tahun 2010.
2.    Program Kemitraan dengan dukun di desa Weton Wetan berjalan baik, namun tetap saja ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya.
3.    Pada awal mula adanya program kemitraan tersebut, masih ada dukun yang melakukan pertolongan persalinan, namun saat ini sudah tidak ada lagi dukun yang menolong persalinan. Sekarang kebanyakan masyarakat Desa Weton Wetan melakukan persalinan di pelayanan kesehatan dan dukun hanya mendampingi saja, itu juga bila si bumil menghendaki di damping oleh dukun.
4.      Kegiatan Dalam Bermitra dengan Dukun Bayi
a.       Melakukan Sosialisasi bersama dukun bayi
b.      Melakukan Penyuluhan bersama dukun bayi
c.       Melakukan pelatihan dukun bayi
d.      Memberikan pembekalan kepada dukun bayi agar mampu melakukan asuhan sesuai dengan kewenangannya.
5.      Kendala dalam Pelaksanaan Kemitraan Dukun Bayi
a.       jika ada bumil yang ingin proses persalinannya di tolong oleh bidan.
b.      Kurangnya pengetahuan dukun bayi mengenai tugas dan kewenangannya.
c.       Keterbatasan waktu untuk melakukan pembinaan terhadap dukun bayi
d.      Terkadang ada dukun yang kurang pas dengan pendapat bidan.
6.      Kewenangan Dukun
a.       Memotivasi bumil untuk melakukan ANC
b.      Melaporkan adanya ibu hamil baru kepada bidan
c.       Bersama bidan melakukan penyuluhan
d.      Mengantar ibu bersalin ke tempat bidan
BAB IV
ANALISA

Pertolongan persalinan oleh tenaga non-medis seringkali dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai dukun bayi, dukun beranak, dukun bersalin atau peraji.  Pada umumnya dukun diangkat berdasarkan kepercayaan masyarakat setempat atau merupakan pekerjaan yang sudah turun-temurun dari nenek moyang atau keluarganya dan biasanya sudah berumur kurang lebih 40 tahun keatas (Prawirihardjo, 2005).
Masih banyak masyarakat yang memilih persalinan ditolong oleh dukun dari pada di tenaga kesehatan (bidan), hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adalah :
1.    Sosial ekonomi (kemiskinan)
Tingkat sosial ekonomi selalu dijadikan alasan oleh masyarakat untuk melakukan persalinan dengan dukun.  Persalinan dengan dukun dianggap murah dan dapat dibayar dalam bentuk barang maupun diangsur (tidak tunai).
2.     Keberadaan tenaga medis (bidan) di wilayah pedalaman.
Wilayah pedalaman, desa tertinggal atau wilayah perbatasan, jumlah tenaga non-medis (dukun bersalin) dua kali lipat dari tenaga kesehatan (bidan).  Dengan demikian, masyarakat cenderung memilih dukun dari pada tenaga kesehatan (bidan).
3.    Kultur budaya masyarakat
Adanya kultur budaya ini sebagian besar masyarakat (khususnya dipedesaan) lebih mempercayakan pertolongan persalinan dengan dukun dari pada bidan.
4.    Tenaga kesehatan (bidan) yang kurang proaktif
Masih banyak tenaga kesehatan (bidan) yang bersifat reaktif, kurang melakukan kunjungan sehingga hubungan antara klien dan tenaga kesehatan hanya pada saat memberikan pertolongan saja.  Hal ini menimbulkan persepsi bahwa rasa perhatian dari tenaga kesehatan (bidan) sangat kurang.
22
 
Padahal tidak sedikit permasalah yang terjadi akibat persalinan dengan pertolongan dukun.  Permasalahan tersebut akibat kesalahan tindakan oleh dukun pada saat persalinan, seperti terjadinya robekan pada rahim, perdarahan pasca melahirkan dan terjadinya partus tidak maju, oleh sebab itu perlu adanya pendekatan dan pembinaan untuk menjalin kemitraan dengan dukun, berasaskan saling menguntungkan, serta mengajak dukun untuk berpartisipasi dalam tindakan rujukan untuk setiap kasus yang berisiko dengan menjalin komunikasi dan hubungan kerja sama yang baik antara tenaga kesehatan (bidan) dan dukun maka diharapkan akan dapat menekan angka morbiditas dan mortalitas pada ibu dan bayi. 
Berdasarkan hasil wawancara mengenai Kemitraan antara dukun bayi dan bidan, di Desa Weton Wetan sudah terjalin hubungan kemitraan antara dukun dan bidan di desa tersebut. Dapat dikatakan program kemitraan tersebut berjalan baik, meskipun masih ada beberapa kendala diantaranya kurangnya pengetahuan dukun mengenai peran dan kewenangannya, masih adanya ibu hamil yang masih menginginkan melahirkan di dukun, keterbatasan waktu serta adanya dukun yang kurang sependapat dengan bidan.


BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
 Berdasarkan tinjauan teori dan hasil wawancara mengenai kemitraan antara dukun bayi dan bidan, di  Desa Weton Wetan sudah tidak ada lagi dukun yang melakukan praktik pertolongan persalinan. Telah terjalin kerjasama yang baik antara dukun bayi dan bidan, meskipun masih ada beberapa kendala, namun dapat teratasi.
B.  Saran
Meskipun pelaksanaan kemitraan tersebut berjalan dengan baik, hendaknya: bidan tetap melakukan pendekatan yang lebih baik dengan semua dukun bayi yang berada di Desa Weton Wetan, sehingga kebijakan mengenai kemitraan bidan dan dukun dapat terlaksana dengan baik tanpa ada kendala, bidan memberikan penyuluhan pada masyarakat, khususnya pada para ibu hamil guna meningkatkan pengetahuan masyarakat agar mengerti akan pentingnya persalinan ditolong oleh bidan atau tenaga kesehatan.



24
 

 

DAFTAR PUSTAKA


Prawiroharjo. 2005. Obstetri dan Ginekologi Sosial. Jakarta: Yayasan Bina

Pustaka.


Wiknjosastro. 2006. Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka


Anggorodi. 2009. Dukun Bayi dalam Persalinan Oleh Masyarakat Indonesia.

Jakarta: Makara


Syafrudin. 2009. Kebidanan Komunitas. Jakarta:EGC





























LAMPIRAN

Description: C360_2015-07-09-09-12-37-661
(Gambar 1)
Description: received_m_mid_1438245829613_4dab3b1cbadcb77f78_0
(Gambar 2)
Description: 11793230_1478092452488439_447999385_n
(Gambar 3)
Description: Description: 20150709_091911
(Gambar 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar