BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Maraknya bencana alam seperti tanah longsor, banjir, gempa,
tsunami dan lain-lain, akhir-akhir ini telah memperparah kondisi sosial,
ekonomi dan lingkungan di tanah air kita. Pencemaran lingkungan, penggundulan
hutan pengungsian dan wabah penyakit serta Kejadian Luar Biasa (KLB) telah
terjadi di sebagian besar Negara kita. Konflik sosial yang berkepanjangan telah
menimbulkan kerusakan dan pertikaian, stress, gangguan jiwa dan kemiskinan.
Kondisi tersebut di atas turut meningkatkan masalah kesehatan
seperti tingginya angka kematian, terutama kematian ibu sebesar 359/100.000
(SDKI 20012) dan kematian bayi sebesar 35/1000 kelahiran hidup (SDKI
2002-2003). Demikian juga dengan tingginya angka kesakitan akhir-akhir ini
ditandai dengan munculnya kembali berbagai penyakit lama seperti malaria dan
tuberculosis paru, dan demam berdarah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan PP
nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2004-2009 dengan sasaran yang harus dicapai:
1. Meningkatnya umur harapan hidup dari 66,2 tahun menjadi 70,6
tahun.
2. Menurunnya angka kematian bayi dari 45 menjadi 26/1000 kelahiran
hidup.
3. Menurunnya angka kematian ibu melahirkan dari 307 menjadi
226/100.000 kelahiran hidup.
4. Menurunnya prevalensi gizi kurang anak balita dari 25,8% menjadi
20%.
Dengan telah ditetapkan sasaran tersebut, maka Departemen Kesehatan segera memutuskan visi yaitu “masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat” dengan misi membuat masyarakat sehat.
Dengan telah ditetapkan sasaran tersebut, maka Departemen Kesehatan segera memutuskan visi yaitu “masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat” dengan misi membuat masyarakat sehat.
|
B. Rumusan Masalah
1. Apa konsep dasar Desa Siaga ?
2. Apa pengertian Desa Siaga ?
3. Apa tujuan Desa Siaga ?
4. Bagaimana sasaran dan kriteria pengembangan Desa Siaga ?
5. Apa program-program yang terdapat dalam Desa Siaga ?
6. Bagaimana pelaksanaan Desa Siaga ?
7. Siapa peran jajaran kesehatan dan pemangku kepentingan terkait
?
8. Bagaimana indikator keberhasilan Desa Siaga ?
C. Tujuan
1. Mengetahui konsep dasar Desa Siaga
2. Mengetahui pengertian Desa Siaga
3. Mengetahui tujuan Desa Siaga
4. Mengetahui sasaran dan kriteria pengembangan Desa Siaga
5. Mengetahui program-program yang terdapat dalam Desa Siaga
6. Mengetahui pelaksanaan Desa Siaga
7. Mengetahui peran jajaran kesehatan dan pemangku kepentingan
terkait
8. Mengetahui indikator keberhasilan Desa Siaga
D. Manfaat
1. Mahasiswa mampu mengetahui konsep dasar Desa Siaga
2. Mahasiswa mampu mengetahui pengertian Desa Siaga
3. Mahasiswa mampu mengetahui tujuan Desa Siaga
4. Mahasiswa mampu mengetahui sasaran dan kriteria pengembangan Desa
Siaga
5. Mahasiswa mampu mengetahui program-program yang terdapat Dalam
Desa Siaga
6. Mahasiswa mampu mengetahui pelaksanaan Desa Siaga
7. Mahasiswa mampu mengetahui peran jajaran kesehatan dan pemangku
kepentingan terkait
8. Mahasiswa mampu mengetahui indikator keberhasilan Desa Siaga
BAB II
TINJAUAN TEORI
TINJAUAN TEORI
A. Konsep Dasar Desa Siaga
Langkah nyata untuk
mewujudkan sasaran RPJMN 2004-2009, telah diterbitkan SK Menkes No. 564/2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa Siaga, dengan mengambil kebijakan
bahwa “seluruh desa di Indonesia menjadi Desa Siaga pada akhir tahun 2008”
B. Pengertian Desa Siaga
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya
memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan
mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan,
secara mandiri.
Desa yang dimaksud di sini dapat berarti Kelurahan atau negeri atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, kejadian bencana, kecelakaan, dan lain-lain, dengan memanfaatkan potensi setempat, secara gotong-royong.
Desa yang dimaksud di sini dapat berarti Kelurahan atau negeri atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, kejadian bencana, kecelakaan, dan lain-lain, dengan memanfaatkan potensi setempat, secara gotong-royong.
C. Tujuan Desa Siaga
Tujuan dari dibentuknya Desa Siaga adalah:
1. Mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa.
2. Menyiap siagakan masyarakat untuk menghadapi masalah-masalah yang
berhubungan dengan
kesehatan masyarakat.
3. Memandirikan masyarakat dalam mengembangkan perilaku hidup bersih dan
sehat.
|
D. Sasaran Dan Kriteria Pengembangan Desa Siaga
1.
Sasaran
Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran
pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
a. Semua individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan
hidup sehat, serta perduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di
wilayah desanya.
b. Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku individu dan
keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku
tersebut, seperti tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan
pemuda; kader; serta petugas kesehatan.
c. Pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan,
peraturan perundang-undangan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti
Kepala Desa, Camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur, dan pemangku
kepentingan lainnya.
2.
Kriteria
Sebuah desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa.
Sebuah desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa.
E. Program-program yang Terdapat Dalam Desa Siaga
Inti dari kegiata
Desa Siaga adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup
sehat. Oleh karena itu dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah
pendekatan edukatif. Yaitu upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat untuk
menjalani proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah
kesehatan yang dihadapinya.
Untuk menuju Desa Siaga perlu dikaji berbagai kegiatan bersumberdaya masyarakat yang ada dewasa ini seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa, Dana Sahat, Siap-Antar-Jaga, dan lain-lain sebagai embrio atau titik awal pengembangan menuju Desa Siaga. Dengan demikian, mengubah desa menjadi Desa Siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah ada berbagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM).
Untuk menuju Desa Siaga perlu dikaji berbagai kegiatan bersumberdaya masyarakat yang ada dewasa ini seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa, Dana Sahat, Siap-Antar-Jaga, dan lain-lain sebagai embrio atau titik awal pengembangan menuju Desa Siaga. Dengan demikian, mengubah desa menjadi Desa Siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah ada berbagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM).
F. Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Dalam Desa Siaga
1. Pengertian Poskendes
Poskesdes adalah upaya UKBM
yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan
kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
Poskesdes dapat dikatakan
sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat
dan dukungan pemerintah. Pelayanannya meliputi upaya-upaya promotif, preventif,
dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan
melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
2. Kegiatan Poskendes
Poskesdes diharapkan
dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa,
sekurang-kurangnya:
a. Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang
berpotensi menimbulkan KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk status gizi)
serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
b. Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit
yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang
gizi).
c. Kesiapsiagaan dan penanggualangan bencana dan kegawatdaruratan
kesehatan.
d. Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensinya.
e. Kegiatan-kegiatan lain, yaitu promosi kesehatan untuk peningkatan
keluarga sadar gizi, peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),
penyehatan lingkungan, dan lain-lain, merupakan kegiatan pengembangan.
Poskesdes juga diharapkan sebagai pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat desa (misalnya Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain). Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai coordinator dan UKBM-UKBM tersebut.
Poskesdes juga diharapkan sebagai pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat desa (misalnya Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain). Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai coordinator dan UKBM-UKBM tersebut.
3.
|
Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal
seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang kader.
Untuk menyelenggarakan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran komunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya Puskesmas), Poskesdes seyogyanya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
Untuk menyelenggarakan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran komunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya Puskesmas), Poskesdes seyogyanya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
Pembangunan saranan fisik Poskesdes dapat dilaksanakan
melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternative sebagai berikut:
a. Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada
menjadi Poskesdes.
b. Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu misalnya Balai RW,
Balai Desa, Bali Pertemuan Desa, dan lain-lain.
c. Membangun baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau
Daerah), donator, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.
G. Pelaksanaan Desa Siaga
1. Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
a. Pusat
1)
Penyusunan pedoman.
2)
Pembuatan modul-modul
pelatihan.
3) Penyelenggaraan Pelatihan bagi Pelatih atau Training of Trainers
(TOT)
b. Provinsi
b. Provinsi
1)
Penyelenggaraan TOT (tenaga
kabupaten / Kota)
c. Kabupaten / Kota
1)
Penyelenggaraan pelatihan
tenaga kesehatan.
2)
Penyelenggaraan pelatihan
kader.
2. Pelaksanaan
Dalam tahap pelaksanaan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
a. Pusat
a. Pusat
1)
Penyediaan dana dan dukungan
sumber daya lain
b. Provinsi
1)
Penyediaan dana dan dukungan
sumber daya lai
c. Kabupaten / Kota
1)
Penyediaan dana dan dukungan
sumber daya lain.
2)
Penyiapan Puskesmas dan
Rumah Sakit dalam rangka penanggualangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan
d. Kecamatan
1)
Pengembangan dan Pembinaan
Desa Siaga.
3. Pemantauan dan Evaluasi
Dalam tahap pemantauan
dan evaluasi, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
a. Pusat
a. Pusat
1)
Memantau kemajuan dan
mengevaluasi keberhasilan pengembangan Desa Siaga
b. Provinsi
1) Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga.
2) Melaporkan hasil pemantauan ke pusat.
c. Kabupaten / Kota
1) Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga.
2) Melaporkan hasil pemantauan ke Provinsi
d. Kecamatan
1) Melakukan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS).
2) Melaporkan pengembangan ke Kabupaten /Kota.
H. Pendekatan Pengembangan
Desa Siaga
Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan dengan
membantu/ memfasilitasi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui
siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi (pengorganisasian
masyarakat), yaitu dengan menempuh tahap-tahap:
1. Mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, dan sumber daya yang
dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
2. Mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif-alternatif
pemecahan masalah.
3. Menetapkan alternative pemecahan masalah yang layak, merencanakan
dan melaksanakannya.
4. emantau, mengevaluasi dan membina kelestarian upaya-upaya yang
telah dilakukan.
Meskipun di lapangan banyak variasi
pelaksanaanya, namun secara garis besar langkah-langkah pokok yang perlu
ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan Tim Petugas
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum
kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan
para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis
maupun petugas administrasi. Persiapan pada petugas ini bisa berbentuk
sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang
disesuaikan dengan kondisi setempat.
Keluaran (output) dan langkah ini adalah para
petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu
tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan masyarakat.
2. Pengembangan Tim di Masyarakat
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan
para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau
bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga.
Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber dana yang lain, sehingga pembangunan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber dana yang lain, sehingga pembangunan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan
moral, dukungan financial atau dukungan material, sesuai kesepakatan dan
persetujuan masyarakat dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikut sertakan dalam setiap persemuan dan kesepakatan.
Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikut sertakan dalam setiap persemuan dan kesepakatan.
3. Survei Mawas Diri
Survey Mawas Diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri
(TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuan agar pemuka-pemuka masyarakat
mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survey ini harus dilakukan
oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan.
Dengan demiian, mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di
desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya, termasuk
membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada
masyarakat desa. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan
keterampilan bagi mereka.
Keluaran atau output dan SDM ini berupa
identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat
didayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut, termasuk
dalam rangka membangun Poskesdes.
4. Musyawarah Masyarakat
Desa (MMD)
Tujuan
penyelenggaraaan musyawarah masyarakat desa (MMD) ini adalah mencari
alternative penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun Poskesdes,
diakitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Di samping itu, juga untuk
menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga.
Inisiatif
penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari tokoh masyarakat yang telah
sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah
tokoh-tokoh masyarakat, termasuk tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda
setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang mau
mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan
advokasi).
Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanya dalah daftar masalah kesehatan, data potensial, serta harapan masyarakat. Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, dukungan dan kontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh masing-masing individu / institusi yang diwakilinya, serta langkah-langkah solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan masing-masing Desa Siaga.
Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanya dalah daftar masalah kesehatan, data potensial, serta harapan masyarakat. Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, dukungan dan kontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh masing-masing individu / institusi yang diwakilinya, serta langkah-langkah solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan masing-masing Desa Siaga.
I. Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan
kegiatan sebagai berikut:
1. Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga
Pemilihan pengurus
dan kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pemimpin formal
desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan
secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang
berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
2.
Orientasi / Pelatihan Kader
Desa Siaga
Sebelum melaksanakan
tugasnya, kepada pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan
orientasi atau pelatihan. Orientasi / pelatihan dilaksanakan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota sesuai dengan pedoman orientasi / pelatihan yang
berlaku. Materi orientasi / pelatihan yang berlaku. Materi orientasi /
pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam rangka
pengembangan Desa Siaga (sebagaiman telah dirumuskan dalam Rencana
Operasional). Yaitu meliputi pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan
dan pengelolaan Poskesdes, pengembangan dan pengelolaan UBKM lain, serta
hal-hal penting terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jga,
Keluarga Sadar Gizi, Posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit
menular, penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLP),
kegawatdaruratan sehari-hari, kesiap-siagaan bencana, kejadian luar biasa,
warung obat desa (WOD), dversifikasi pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan
pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, PHS, dan
lain-lain.
3. Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain
Dalam hal ini, pembangunan
Poskesdes bisa dikembangkan dari Polindes yang sudah ada. Apabila tidak ada
Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja tentang
alternative lain pembangunan Poskesdes. Dengan demikian diketahui bagaimana
Poskesdes tersebut akan diadakan , membangun baru dengan fasilitas dari
pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donator, membangun baru dengan
swadaya masyarakat, atau memodifikasi bangunan lain yang ada.
Bilamana Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM yang diperlukan dan belum ada di desa yang bersangkutan, atau merevitalisasi yang sudah ada tetapi kurang / tidak aktif.
Bilamana Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM yang diperlukan dan belum ada di desa yang bersangkutan, atau merevitalisasi yang sudah ada tetapi kurang / tidak aktif.
3.
Penyelenggaraan Kegiatan
Desa Siaga
Dengan telah adanya
Poskesdes, maka desa yang bersangkutan telah dapat ditetapkan sebagai Desa
Siaga. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan
kegiatan Poskesdes secara rutin, yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis
masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawat-daruratan dan
bencana, pemberantasan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi
menimbulkan KLB., penggalangan dana, pemberdayaan masyarakat menuju KADARZI dan
PHBS, penyehatan lingkungan, serta pelayanan kesehatan dasar (bila diperlukan).
Selain itu, diselenggarakan pula pelayanan UKBM-UKBM lain seperti Posyandu dan
lain-lain dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.
Secara berkala
kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya
dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga
selanjutnya secara lintas sektoral.
J.
Pembinaan dan
Peningkatan
Mengingat
permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta
adanya keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya
pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan dan
pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM
secara internal di dalam desa sendiri dan atau Temu Jejaring antar Desa Siaga
(minimal sekali dalam setahun). Upaya ini selain untuk memantapkan kerjasama,
juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar-menukar pengalaman dan
memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama. Yang juga tidak kalah
pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan program-program
pembangunan yang bersasaran Desa.
Salah satu kunci
keberhasilan dan kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para kader. Oleh
karena itu, dalam rangka pembinaan perlu dikembangkan upay-upayauntuk memenuhi
kebutuhan para kader agar tidak drop out. Kader-kader yang memiliki motivasi
memuaskan kebutuhan sosial psikologinya harus diberi kesempatan seluas-luasnya
untuk mengembangkan kreatifitasnya. Sedangkan kader-kader yang masih dibebani
dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan
tambahan, misalnya dengan pemberian gaji / intensif atau difasilitasi agar
dapat berwirausaha.
Untuk dapat melihat
perkembangan Desa Siaga, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. Berkaitan
dengan itu, kegiatan-kegiatan di Desa Siaga perlu dicatat oleh kader, misalnya
dalam Buku Register UKBM (contohnya: kegiatan Posyandu dicatat dalam buku
Register Ibu dan Anak Tingkat Desa atau RIAD dalam Sistem Informasi Posyandu).
K. Peran Jajaran Kesehatan
dan Pemangku Kepentingan Terkait
1. Peran Jajaran Kesehatan
a. Peran Puskesmas
Dalam rangka
pengembangan Desa Siaga, Puskesmas merupakan ujung tombak dan bertugas ganda
yaitu sebagai penyelenggara PONED dan penggerak masyarakat desa. Namun
demikian, dalam menggerakkan masyarakat desa, Puskesmas akan dibantu oleh
Tenaga Fasilitator dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang telah dilatih
Provinsi. Adapun peran Puskesmas adalah sebagai berikut:
1)
Menyelenggarakan pelayanan
kesehatan dasar, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar
(PONED).
2)
Mengembangkan komitmen dan
kerjasama tim tingkat kecamatan dan desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
3)
Memfasilitasi pengembangan
Desa Siaga dan Poskesdes.
4)
Melakukan monitoring Evaluasi
dan pembinaan Desa Siaga.
b. Peran Rumah Sakit
b. Peran Rumah Sakit
Rumah Sakit memegang peranan penting sebagai
sarana rujukan dan pembina teknis pelayanan medik. Oleh karena itu, dalam hal
ini peran Rumah Sakit adalah:
1)
Menyelenggarakan pelayanan
rujukan, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif
(PONEK).
2)
Melaksanakan bimbingan
teknis medis , khususnya dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan
penanggulangan kedaruratan dan bencana di Desa Siaga.
3)
Menyelenggarakan promosi
kesehatan di Rumah Sakit dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan
kedaruratan dan bencana.
c. Peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
Sebagai penyelia dan pembina Puskesmas dan
Rumah Sakit, peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota meliputi:
1)
Mengembangkan komitmen dan
kerjasama tim di tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan Desa
Siaga
2)
Merevitalisasi Puskesmas dan
jaringannya sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dengan
baik, termasuk PONED, dan pemberdayaan masyarakat.
3)
Merevitalisasi Rumah Sakit
sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan rujukan dengan baik, termasuk PONEK,
dan promosi kesehatan di Rumah Sakit.
4)
Merekrut / menyediakan
calon-calaon fasilitator untuk dilatih menjadi Fasilitator Pengembangan Desa
Siaga
5)
Menyelenggarakan pelatihan
bagi petugas kesehatan dan kader.
6)
Melakukan advokasi ke
berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka
pengembangan Desa Siaga.
7)
Bersama Puskesmas melakukan
pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
8)
Menyediakan anggaran dan
sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga
d. Peran Dinas Kesehatan Provinsi
Sebagai penyelia dan
pembina Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, Dinas Kesehatan
Provinsi berperan:
1)
Mengembangkan komitmen dan
kerjasama tim di tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
2)
Membantu Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan teknis,
dan cara-cara lain.
3)
Membantu Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan Puskesmas dan Rumah Sakit di bidang
konseling, kunjungan rumah, dan pengorganisasian masyarakat serta promosi
kesehatan, dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
4)
Menyelenggarakan pelatihan
Fasilitator Pengembangan Desa Siaga dengan metode kalakarya (interrupted
training).
5)
Melakukan advokasi ke
berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat provinsi dalam rangka
pengembangan Desa Siaga.
6)
Bersama Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap
Desa Siaga.
7)
Menyediakan anggaran dan
sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
e. Peran Departemaen
Kesehatan
Sebagai aparatur
tingkat Pusat, Departemaen Kesehatan berperan dalam:
1)
Menyusun konsep dan pedoman
pengembangan Desa Siaga, serta mensosialisasikan dan mengadvokasikannya.
2)
Memfasilitasi revitalisasi
Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, serta Posyandu dan UKBM-UKBM lain.
3)
Memfasilitasi pembangunan
Poskesdes dan pengembangan Desa Siaga.
4)
Memfasilitasi pengembangan
sistem surveilans, sistem informasi / pelaporan, serta sistem kesiapsiagaan dan
penanggulangan kedaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
a)
Memfasilitasi ketersediaan
tenaga kesehatan untuk tingkat desa.
b)
Menyelenggarakan pelatihan
bagi pelatih (TOT).
c)
Menyediakan dana dan
dukungan sumber daya lain.
d) Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi.
f. Peran Pemangku Kepentingan Terkait
Pemangku kepentingan
lain, yaitu para pejabat Pemerintah Daerah, pejabat lintas sektor, unsur-sunsur
organisasi / ikatan profesi, pemuka masyarakat, tokoh-tokoh agama, PKK, LSM,
dunia usaha, swasta dan lain-lain, diharapkan berperan aktif juga di semua
tingkat administrasi.
1)
Pejabat-pejabat Pemerintah
Daerah
a)
Memberikan dukungan
kebijakan, sarana dan dana untuk penyelenggaraan Desa Siaga.
b)
Mengkoordinasikan
penggerakan masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Poskesdes / Puskesmas /
Pustu dan berbagai UBKM yang ada (Posyandu, Polindes, dan lain-lain).
c)
Melakukan pembinaan untuk
terselenggaranya kegiatan Desa Siaga secara teratur dan lestari.
2)
Tim Penggerak PKK
a)
Berperan aktif dalam pengembangan
dan penyelenggaraan UBKM di Desa Siaga (Posyandu dan lain-lain).
b)
Menggerakkan masyarakat
untuk mengelola, menyelenggarakan dan memanfaatka UBKM yang ada.
c)
Menyelenggarakan penyuluhan
kesehatan dalam rangka menciptakan kadarzi dan PHBS.
3)
Tokoh Masyarakat
a)
Menggali sumber daya untuk
kelangsungan penyelenggaraan Desa Siaga.
b)
Menaungi dan membina
kegiatan Desa Siaga.
c)
Menggerakkan masyarakat
untuk berperan aktif dalam kegiatan Desa Siaga.
4)
Organisasi Kemasyarakatan /
LSM / Dunia Usaha / Swastas
a)
Beperan aktif dalam
penyelenggaraan Desa Siaga.
b)
Memberikan dukungan sarana
dan dana untuk pengembangan dan penyelenggaraan Desa Siaga.
L. Indikator Keberhasilan Desa Siaga
Keberhasilan upaya
Pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dari empat kelompok indikatornya, yaitu:
indikator masukan, indikator proses, indikator keluaran, dan indikator dampak.
Adapun uraian untuk masing-masing indikator adalah sebagai berikut:
1. Indikator Masukan
Indikator masukan adalah indikator untuk
mengukur seberapa besar masukan telah diberikan dalam rangka pengembangan Desa
Siaga. Indikator masukan terdiri atas hal-hal berikut:
a. Ada / tidaknya Forum Masyarakat Desa.
b. Ada / tidaknya Poskesdes dan sarana bangunan serta
perlengkapannya.
c. Ada / tidaknya UBKM yang dibutuhkan masyarakat.
d. Ada / tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan).
2. Indikator Proses
Indikator proses adalah indikator untuk
mengukur seberapa aktif upaya yang dilaksanakan di suatu Desa dalam rangka
pengembangan Desa Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut:
a.
Frekuensi pertemuan Forum
Masyarakat Desa.
b.
Berfungsi / tidaknya
Poskesdes.
c.
Berfungsi / tidaknya UBKM
yang ada.
d.
Berfungsi / tidaknya Sistem
Kegawatdaruratan dan Penanggulangan Kegawatdaruratan dan Bencana.
e.
Berfungsi / tidaknya Sistem
Surveilans berbasis masyarakat.
f.
Ada / tidaknya kegiatan
kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.
3. Indikator Keluaran
Indikator keluaran adalah indikator untuk mengukur seberapa besar
hasil kegiatan yang dicapai di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Indikator keluaran terdiri atas hal-hal berikut:
a.
Cakupan pelayanan kesehatan
dasar Poskesdes.
b.
Cakupan pelayanan UBKM-UBKM
lain.
c.
Jumlah kasus
kegawatdaruratan dan KLB yang dilaporkan.
d.
Cakupan rumah tangga yang
mendapat kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.
4. Indikator Dampak.
Indikator dampak adalah indikator untuk mengukur seberapa besar
dampak dan hasil kegiatan di Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Indikator dampak terdiri atas hal-hal berikut:
a. Jumlah penduduk yang menderita sakit.
b. Jumlah penduduk yang menderita gangguan jiwa.
c. Jumlah ibu yang melahirkan dan meninggal dunia.
d. Jumlah bayi dan balita yang meninggal dunia.
e. Jumlah balita dengan gizi buruk.
BAB III
ISI
A.
Profil
Bidan
Dalam
mengkaji tentang
menggerakan Desa Siaga di Desa Weton Wetan,
kami melakukan wawancara dengan Narasumber seoran bidan yaitu:
Nama : Rita Linda Astutiningsih
Pendidikan Terakhir : DIII KEBIDANAN.
Riwayat
Praktek : Puskesmas Puring
Pelayanan
yang sering diberikan :
ANC, Persalinan, KB, pemeriksaan BBL,
perawatan
bayi, Imunisasi.
Membuka Praktek Mandiri bernama BPM Rita Linda
Astutiningsih, Amd.Keb.
B. Hasil Wawancara tentang Desa Siaga
Dari hasil wawancara kami dengan salah satu bidan di Desa
Weton Wetan
beliau mengatakan bahwa desa Weton Wetan merupakan Desa Siaga sejak
tahun 2010
dan sampai sekarang masih berjalan dengan baik.
|
Menurut beliau peran bidan dalam desa siaga yaitu memberikan
pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat melalui penyuluhan dan konseling. Tujuan dari desa siaga menurut
beliau mewujutkan masyarakat untuk
tanggap terhadap kesehatan dan melakukan perilaku hidup sehat. Kendala yang di
hadapi sampai saat ini yaitu merubah pola piker masyarakat untuk antusias dalam
menjalankan program-progran desa siaga salah satunya seperti tabulin, donor
darah dan pada saat musyawarah desa masyarakat yang datang tidak sesuai dengan
harapan yang di inginkan.
Cara mempertahankan desa siaga yaitu dengan tetap menjalankan
program-program di dalamnya, dan terutama pendekatan ke msyarakat secara terus
menerus untuk ikut serta dalam menjalankan desa siaga karena tanpa partisipasi
masyarakat desa siaga tidak berjalan dengan baik dan sebagian masyarakat sudah
mulai sadar pentingnya pembentukan desa siaga.
Kegiatan-kegiatan dalam desa siaga di antaranya memajukan
masyarakat untuk tanggap terhadap kesehatan baik individu maupun lingkungan.
Beliau juga mengatakan program-progam yang sudah terlaksana dalam desa siaga
yaitu pendataan ibu hamil, kelas ibu hamil,
ambulan desa, kemitraan bidan dan dukun bayi, posyandu, gotong royong pembersihan lingkungan, Pemantauan
terhadap masalah kesehatan di desa juga telah dilakukan melalui forum
musyawarah.
Dan
sasaran dalam pengembangan desa ini adalah seluruh masyarakat dan tokoh-tokoh
masyarakat. Beliau mengatakan jika ada bencana seperti banjir dan gempa bumi
sudah ada perencanaan kegiatan dan penanggulangan bencana dan meminimalisir
korban karena di desa Weton Wetan ini sudah ada tempat semacam rumah Panggung
untuk tempat tinggal sementara sewaktu banjir dan kegiatan-kegiatanya seperti
pengobatan gratis, pemberian makanan gratis dan kegiatan-kegiatan lainya.
Dalam melakukan program-program desa siaga di desa ini sejak
pertama berdiri sampai sekarang kerjasama dengan kader, dukun bayi dan prangkat
desa, kususnya para kader-kader di sini cukup antusias dalam membantu
kegiatan-kegiatan desa siaga karena kader bisa dikatakan tokoh masyarakat yang
sangat dekat dengan masyarakat. Kader-kader yang telah dipilih telah di berikan
pelatikan tentang desa siaga.
Hal ini tidak terlepas dari partisipasi para tokoh desa, hal
ini terbukti dengan di buatnya sebuah Pustu (Puskesmas Pembantu) sebagai syarat
terbentuknya desa siaga.
BAB IV
ANALISA
Berdasarkan hasil
penelitian, pembentukan desa siaga belum mengkaji secara lebih rinci mengenai
berbagai kegiatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang telah ada. Pemerintah
secara langsung diwakilkan oleh puskesmas menentukan desa mana yang akan
dikembangkan menjadi desa siaga, tanpa mengkaji masalah-masalah utama yang
mereka butuhkan. Selain itu, pelaksanaan pelatihan tenaga kesehatan dan
pelatihan tenaga kader desa siaga juga masih terbatas sehingga kegiatan
pendampingan ke desa siaga masih dinilai kurang oleh sebagian warga masyarakat.
Kegiatan desa siaga yang telah dilaksanakan di Kecamatan Puring desa, Weton
Wetan pos kesehatan desa atau poskesdes, pos pelayanan terpadu atau posyandu,
gotong royong pembersihan lingkungan, kelas ibu hamil, pendataan ibu hamil,
ambulan desa. Pemantauan terhadap masalah kesehatan di desa juga telah
dilakukan melalui forum musyawarah masyarakat desa (MMD) berdasarkan hasil
survei mawas diri (SMD).
Pelaksanaan desa
siaga di desa Weton Wetan top down belum
bersifat
bottom up. Hasil observasi konkret menunjukkan bahwa kader posyandu yang ada
|
Menurut Wahab
(1998)9, penggunaan masyarakat dalam konteks pelayanan kesehatan mengandung
makna bahwa hakikat dan pendekatan dalam pemberian pelayanan kesehatan yang
semua berkiblat pada kepentingan birokrasi (bureacratic-oriented) atau berorientasi pada produsen (producer-oriented) berubah menjadi
berorientasi pada konsumen yaitu masyarakat (consumer-driven approach).
Evaluasi terhadap
program pembentukan desa siaga percontohan di desa Weon Wetan belum pernah ada,
sehingga dokumentasi kegiatan desa siaga sejak
dibentuknya tahun 2010, belum lengkap. Dokumentasi sistem
pelaporan dan
pemantauan terhadap kemajuan pengembangan desa siaga masih secara
lisan. Tentu saja hal ini akan menjadi masalah dalam pengembangan desa siaga
selanjutnya, karena umpan balik yang dibutuhkan dalam menentukan arah kegiatan
desa siaga selanjutnya belum ada.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang
kami dapat dari hasil di atas yaitu Desa siaga adalah desa yang penduduknya
memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan
mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan,
secara mandiri. Adapun tujuan umumnya adalah terwujudnya desa dengan masyarakat
yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap masalah-masalah kesehatan, bencana,
dan kegawatdaruratan di desanya. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan dan melaksanakan PHBS (Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat).
Meningkatnya kemampuan dan
kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan.
Meningkatnya kesehatan di lingkungan desa. Meningkatnya kesiagaan dan
kesiapsediaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan
gangguan kesehatan (bencana, wabah penyakit, dsb). Menurunkan angka kematian
ibu dan anak.
Meningkatkan pertolongan persalinan oleh nakes. Meningkatkan kepesertaan KB.
Meningkatkan pertolongan persalinan oleh nakes. Meningkatkan kepesertaan KB.
B. Saran
Dari pengertian dan tujuan adanya desa siaga sangatlah
bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam mempertahankan dan bahkan
meningkatkan derajat kesehatan diharapkan agar pelaksanaan desa siaga ini
kembali dilakukan dan disebarluaskan ke setiap wilayah di Indonesia. Desa siaga
inilah merupkan langkah awal yang sangat penting untuk dilakukan yang akhirnya
nanti akan mendukung pogram pemerintah dalam pencapaian peningkatan derajat
kesehatan masyarakat Indonesia
|
DAFTAR PUSTAKA
Depkes
RI. 2006. Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan
Poskesdes. Jakarta: Depkes RI.
Depkes
RI. 2006. Promosi Kesehatan. Jakarta: Depkes RI.
Depkes
RI. 2006. Pengamatan Epidemiologi Sederhana. Jakarta: Depkes RI.
Depkes
RI. 2002. Pendekatan Kmasyarakatan.
Jakarta: Depkes RI.
Depkes
RI. 2006. Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga, Pusat
Promosi Kesehatan.
Jakarta: Depkes RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar