Rabu, 15 Oktober 2014

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM KEHAMILAN



PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
BIDAN DALAM KEHAMILAN







Disusun Oleh:
DWI NUGRAHENI                         B1301041





DIII KEBIDANAN 2A
STIKES MUHAMMADIYAH GOMBONG
2014
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM ASUHAN KEHAMILAN

A.    Peran dan tanggung jawab bidan dalam memberikan asuhan kehamilan
1.         Membantu ibu dan keluarganya untuk mempersiapkan kelahiran dan kedaruratan yang mungkin terjadi.
2.         Mendeteksi dan mengobati komplikasi yang mungkin timbul selama kehamilan, baik yang bersifat medis, bedah maupun tindakan obstetric.
3.         Meningkatkan dan memelihara kesehatan fisik, mental dan social ibu serta bayi dengan memberikan pendidikan, suplemen dan immunisasi.
4.         Membantu mempersiapkan ibu untuk memnyususi bayi,melalui masa nifas yang normal serta menjaga kesehatan anak secara fisik, psikologis dan social.
B.     Tanggung Jawab Bidan                     
            Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan klien   Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
C.     PERAN :
1.      Pelaksana : memberi asuhan / pelayanan. Bidan mempunyai 3 (tiga) tugas utama yaitu : mandiri, kolaborasi, dan rujukan. 
Ada 7 langkah utama :
a.         Mengkaji
b.        Menentukan diagnosa
c.         Menyusun rencana tindakan
d.        Melaksanakan tindakan
e.         Evaluasi
f.         Tindak lanjut
g.        Dokumentasi
2.      Pengelola : menyusun rencana kerja, mengelola kegiatan pelayanan ibu hamil, berpartisipasi dalam kegiatan program pelayanan kehamilan.
3.      Pendidik : melakukan penyuluhan, mendidik siswa bidan / calon bidan.
4.      Peneliti : melakukan penelitian kebidanan.
D.    KEWAJIBAN BIDAN :
1.     Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kehamilan sesuai standart profesi dengan menghormati hak-hak klien
2.     Wajib merujuk, memberikan kesempatan klien ibadah, menjaga rahasia, memberi informasi, inform consent, dokumentasi, kerja sama pihak lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar