BIDAN DALAM KEHAMILAN
Disusun
Oleh:
DWI
NUGRAHENI
B1301041
DIII KEBIDANAN 2A
STIKES
MUHAMMADIYAH GOMBONG
2014
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM ASUHAN
KEHAMILAN
A. Peran dan tanggung jawab bidan dalam
memberikan asuhan kehamilan
1.
Membantu ibu dan keluarganya untuk mempersiapkan kelahiran
dan kedaruratan yang mungkin terjadi.
2.
Mendeteksi dan mengobati komplikasi yang mungkin timbul
selama kehamilan, baik yang bersifat medis, bedah maupun tindakan obstetric.
3.
Meningkatkan dan memelihara kesehatan fisik, mental dan
social ibu serta bayi dengan memberikan pendidikan, suplemen dan immunisasi.
4.
Membantu mempersiapkan ibu untuk memnyususi bayi,melalui
masa nifas yang normal serta menjaga kesehatan anak secara fisik, psikologis
dan social.
B. Tanggung Jawab Bidan
Sebagai tenaga profesional, bidan
memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara
optimal dengan mengutamakan keselamatan klien Bidan harus dapat
mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang
dilakukannya.
C. PERAN :
1. Pelaksana : memberi asuhan / pelayanan. Bidan
mempunyai 3 (tiga) tugas utama yaitu : mandiri, kolaborasi, dan rujukan.
Ada
7 langkah utama :
a.
Mengkaji
b.
Menentukan diagnosa
c.
Menyusun rencana tindakan
d.
Melaksanakan tindakan
e.
Evaluasi
f.
Tindak lanjut
g.
Dokumentasi
2. Pengelola : menyusun rencana kerja, mengelola
kegiatan pelayanan ibu hamil, berpartisipasi dalam kegiatan program pelayanan
kehamilan.
3. Pendidik : melakukan penyuluhan, mendidik
siswa bidan / calon bidan.
4. Peneliti : melakukan penelitian kebidanan.
D. KEWAJIBAN BIDAN :
1.
Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kehamilan sesuai
standart profesi dengan menghormati hak-hak klien
2.
Wajib merujuk, memberikan kesempatan klien ibadah, menjaga
rahasia, memberi informasi, inform consent, dokumentasi, kerja sama pihak lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar